Penyusunan Rancangan Kontrak Pengadaan

Penyusunan Rancangan Kontrak Pengadaan

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh…
Kementerian Keuangan melalui Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan menyelenggarakan E-Learning Pejabat Pembuat Komitmen. E-Learning ini dapat diakses menggunakan LMS Kementerian Keuangan yaitu Kemenkeu Learning Center (KLC) dengan alamat https://klc2.kemenkeu.go.id.

Penyusunan Rancangan Kontrak Pengadaan
Logo Kemenkeu Learning Center

Tujuan Program
Mampu melaksanakan tugas dan fungsi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah dan pengelolaan keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kebutuhan Strategis Unit Pengguna yang Akan Dicapai
Tersedianya SDM yang memenuhi standar kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga mampu melaksanakan proses pengadaan barang/jasa pemerintah dan pengelolaan keuangan pada satuan kerja yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sasaran (Target Learners)
ASN yang ditugaskan menjadi PPK (Calon PPK)

Persyaratan Peserta dalam e-learning ini

  1. ASN, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  2. Pangkat/Golongan minimal bagi calon PPK adalah Penata Muda (III/a), dan bagi PPK adalah Pengatur Muda (II/a);
  3. Ditugaskan oleh pimpinan instansi masing-masing; dan
  4. Pendidikan minimal bagi calon PPK adalah setara D-III dan bagi PPK adalah setara SMA.

Standar Kompetensi

  1. Menjelaskan secara ringkas Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  2. Menyusun rencana belanja;
  3. Menyusun spesifikasi teknis/KAK dan harga perkiraan;
  4. Menyusun rancangan kontrak Pengadaan Barang/Jasa;
  5. Melaksanakan pengadaan barang/jasa secara swakelola;
  6. Melaksanakan pengendalian pelaksanaan kontrak Pengadaan Barang/Jasa; dan
  7. Menerapkan mekanisme Pembayaran dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam E-Learning ini, terdapat 7 (tujuh) materi yang harus dipelajari, antara lain :

  1. Materi I : Overviu Perpres No. 16 Th 2018 Sebagaimana Telah Diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang PBJP
  2. Materi II : Perencanaan Belanja
  3. Materi III : Penyusunan Spesifikasi Teknis / KAK dan Harga Perkiraan Sendiri
  4. Materi IV : Penyusunan Rancangan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa
  5. Materi V : Pengadaan Barang/Jasa Secara Swakelola
  6. Materi VI : Pengendalian Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa
  7. Materi VII : Mekanisme Pembayaran Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Kompetensi Dasar dalam Penyusunan Rancangan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa

  1. Menjelaskan bentuk dan isi kontrak; dan
  2. Membuat rancangan kontrak Pengadaan Barang/Jasa

Berikut merupakan kisi-kisi soal dan jawaban pada materi yang keempat, yaitu : Penyusunan Rancangan Kontrak Pengadaan. Penulis hanya memberikan perkiraan soal dan tidak bertanggung jawab atas kebenaran jawaban.

  1. Salah satu asas hukum kontrak yang menghendaki agar hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana layaknya sebuah undang-undang, serta mereka tidak boleh melakukan intervensi terhadap substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak, merupakan asas…. (Jawaban ada di bawah)
  2. Yang tidak termasuk syarat subjektif sahnya suatu kontrak adalah …. (Jawaban ada di bawah)
  3. Yang menetapkan pemberian kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan yang terlambat selama 50 hari kalender yang melampaui tahun anggaran berjalan adalah …. (Jawaban ada di bawah)
  4. Jenis-jenis kontrak pengadaan jasa konsultansi non konstruksi adalah kecuali… (Jawaban ada di bawah)
  5. Serah Terima Kedua (Final Hand Over (FHO)) dilakukan setelah …. (Jawaban ada di bawah)
  6. Yang tidak boleh dibayar dalam pembayaran uang muka kerja yang ditetapkan dalam kontrak adalah pembayaran untuk …. (Jawaban ada di bawah)
  7. Bentuk kontrak yang digunakan untuk merenovasi Pos Satpam senilai Rp35.000.000,- (tigapuluhlima juta rupiah) adalah …. (Jawaban ada di bawah)
  8. Banyaknya rangkap kontrak disesuaikan dengan kebutuhan para pihak dengan ketentuan …. (Jawaban ada di bawah)
  9. Klausul harga kontrak dicantumkan sebesar nilai kontrak dan harus ditulis dengan …. (Jawaban ada di bawah)
  10. Berikut bukan merupakan syarat sahnya kontrak adalah …. (Jawaban ada di bawah)
  11. Salah satu syarat dapat dilakukan Provision Hand Over (PHO) dalam pekerjaan konstruksi adalah …. (Jawaban ada di bawah)
  12. Sengketa kontrak dapat terjadi antara …. (Jawaban ada di bawah)
  13. Dalam hal dilanggarnya syarat obyektif (Suatu hal tertentu dan Suatu sebab yang halal) dalam pasal 1320 KUHPerdata, maka yang terjadi terhadap kontrak adalah…. (Jawaban ada di bawah)
  14. Pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah …. (Jawaban ada di bawah)
  15. Yang merupakan bagian terakhir dari penyusunan kontrak adalah …. (Jawaban ada di bawah)
  16. Jasa Konsultansi Perorangan yang menjadi bukti indentitas diri adalah… (Jawaban ada di bawah)
  17. Berikut ini yang bukan merupakan bentuk cidera janji (wanprestasi) oleh penyedia adalah …. (Jawaban ada di bawah)
  18. Yang tidak memiliki kapasitas untuk menandatangani kontrak adalah…. (Jawaban ada di bawah)
  19. Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan . . . Klausula dalam kontrak tentang uang muka yang diberikan kepada penyedia merupakan …. (Jawaban ada di bawah)
  20. Klausula dalam kontrak tentang uang muka yang diberikan kepada penyedia merupakan …. (Jawaban ada di bawah)
  21. Dokumen-dokumen yang merupakan hirarki kontrak pengadaan konstruksi dengan nilai Rp11.000.000.000,00 (sebelas milyar rupiah) dengan kontrak lumsum antara lain…. (Jawaban ada di bawah)
  22. Tahapan penandatanganan kontrak dilakukan sebelum …. (Jawaban ada di bawah)
  23. Klausul satu-kesatuan dokumen kontrak memiliki arti …. (Jawaban ada di bawah)
  24. Klausul saling keterkaitan seluruh dokumen kontrak dan menjadikan seluruh dokumen kontrak menjadi bagian yang tidak terpisahkan antara satu dengan yang lain merupakan klausul…. (Jawaban ada di bawah)
  25. Ketentuan pembayaran dalam kontrak pengadaan barang/jasa mencakup hal-hal sebagai berikut, kecuali pembayaran …. (Jawaban ada di bawah)
  26. Yang bukan kegiatan dari pengendalian pelaksanaan pemeliharaan dalam kontrak adalah …. (Jawaban ada di bawah)

Baca Juga artikel yang lain:

Jawaban

  1. Kepastian Hukum
  2. pembelian laptop untuk operasional kantor
  3. …. dst (Silahkan unduh pada tautan ini) (Cara Unduh)

Demikian artikel tentang Penyusunan Rancangan Kontrak Pengadaan ini dibuat. Semoga bermanfaat dan terima kasih.

disclaimer

Bagikan Jika Bermanfaat

This Post Has 2 Comments

  1. Jambullette

    gmn cara downloadnya mas

Leave a Reply