Mekanisme Pembayaran dalam Pengadaan

Mekanisme Pembayaran dalam Pengadaan

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh…
Kementerian Keuangan melalui Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan menyelenggarakan E-Learning Pejabat Pembuat Komitmen. E-Learning ini dapat diakses menggunakan LMS Kementerian Keuangan yaitu Kemenkeu Learning Center (KLC) dengan alamat https://klc2.kemenkeu.go.id.

Mekanisme Pembayaran dalam Pengadaan
Logo Kemenkeu Learning Center

Tujuan Program
Mampu melaksanakan tugas dan fungsi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah dan pengelolaan keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kebutuhan Strategis Unit Pengguna yang Akan Dicapai
Tersedianya SDM yang memenuhi standar kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga mampu melaksanakan proses pengadaan barang/jasa pemerintah dan pengelolaan keuangan pada satuan kerja yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sasaran (Target Learners)
ASN yang ditugaskan menjadi PPK (Calon PPK)

Persyaratan Peserta dalam e-learning ini

  1. ASN, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  2. Pangkat/Golongan minimal bagi calon PPK adalah Penata Muda (III/a), dan bagi PPK adalah Pengatur Muda (II/a);
  3. Ditugaskan oleh pimpinan instansi masing-masing; dan
  4. Pendidikan minimal bagi calon PPK adalah setara D-III dan bagi PPK adalah setara SMA.

Standar Kompetensi

  1. Menjelaskan secara ringkas Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  2. Menyusun rencana belanja;
  3. Menyusun spesifikasi teknis/KAK dan harga perkiraan;
  4. Menyusun rancangan kontrak Pengadaan Barang/Jasa;
  5. Melaksanakan pengadaan barang/jasa secara swakelola;
  6. Melaksanakan pengendalian pelaksanaan kontrak Pengadaan Barang/Jasa; dan
  7. Menerapkan mekanisme Pembayaran dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam E-Learning ini, terdapat 7 (tujuh) materi yang harus dipelajari, antara lain :

  1. Materi I : Overviu Perpres No. 16 Th 2018 Sebagaimana Telah Diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang PBJP
  2. Materi II : Perencanaan Belanja
  3. Materi III : Penyusunan Spesifikasi Teknis / KAK dan Harga Perkiraan Sendiri
  4. Materi IV : Penyusunan Rancangan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa
  5. Materi V : Pengadaan Barang/Jasa Secara Swakelola
  6. Materi VI : Pengendalian Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa
  7. Materi VII : Mekanisme Pembayaran Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Kompetensi Dasar dalam menerapkan mekanisme pembayaran dalam pengadaan barang/jasa pemerintah

  1. Menjelaskan penerbitan Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa dan penyampaian perjanjian/kontrak;
  2. Melakukan pengujian atas kelengkapan dan kebenaran dokumen tagihan;
  3. Melakukan pengujian atas kebenaran perhitungan tagihan dan kebenaran data pihak yang berhak menerima pembayaran;
  4. Melakukan pengujian atas kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa;
  5. Melakukan pengujian atas kebenaran, keabsahan, serta akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti mengenai hak tagih kepada negara;
  6. Melakukan pengujian atas ketepatan jangka waktu penyelesaian pekerjaan;
  7. Melaksanakan pengumpulan semua dokumen/bukti yang dibutuhkan dalam rangka penerbitan SPP;
  8. Melaksanakan penerbitan Surat Perintah Pembayaran (SPP);
  9. Melaksanakan penatausahaan dokumen/bukti yang dibutuhkan dalam rangka penerbitan Surat Perintah Pembayaran (SPP); dan
  10. Melakukan pelaporan dan penyerahan pekerjaan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Berikut merupakan kisi-kisi soal dan jawaban pada materi yang ketujuh, yaitu : Mekanisme Pembayaran Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Penulis hanya memberikan perkiraan soal dan tidak bertanggung jawab atas kebenaran jawaban.

  1. Pembayaran prestasi pekerjaan diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa senilai …. (Jawaban ada di bawah)
  2. Surat-surat bukti mengenai hak tagih kepada negara dan/ atau dokumen/ surat keputusan yang menjadi persyaratan/kelengkapan dikelompokkan berdasarkan …. (Jawaban ada di bawah)
  3. Tugas dan wewenang untuk membuat dan menandatangani SPP dimiliki oleh …. (Jawaban ada di bawah)
  4. Pembayaran prestasi pekerjaan dapat diberikan dalam bentuk … (Jawaban ada di bawah)
  5. Pembuatan komitmen untuk pelaksanaan belanja pegawai dilakukan dalam bentuk … (Jawaban ada di bawah)
  6. Pembuatan komitmen untuk pelaksanaan kegiatan swakelola termasuk pembayaran honorarium kegiatan, dilakukan dalam bentuk …. (Jawaban ada di bawah)
  7. Kebutuhan untuk pelaksanaan kegiatan operasional sehari-hari Satker yang nilainya relatif kecil lebih tepat dibayarkan melalui mekanisme …. (Jawaban ada di bawah)
  8. Untuk menguji kebenaran data pihak yang berhak menerima pembayaran dilakukan hal berikut …. (Jawaban ada di bawah)
  9. PPK sebelum menetapkan SPPBJ harus memastikan pemenang pemilihan/calon Penyedia memiliki kemampuan untuk melaksanakan Kontrak dengan melakukan …. (Jawaban ada di bawah)
  10. Tagihan dengan nilai di bawah Rp50.000.000,00 lebih efektif diselesaikan dengan metode … (Jawaban ada di bawah)
  11. Penandatanganan perjanjian/kontrak atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilakukan setelah …. (Jawaban ada di bawah)
  12. Data perjanjian/kontrak yang telah ditandatangai oleh PPK dan penyedia disampaikan ke KPPN paling lambat …. (Jawaban ada di bawah)
  13. Pengujian kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa yang diserahkan penyedia mengacu pada dokumen …. (Jawaban ada di bawah)
  14. Penyedia mengajukan permohonan pengambilan uang muka secara tertulis kepada PPK disertai dengan dokumen berikut …. (Jawaban ada di bawah)
  15. Setelah penyedia barang/jasa menyerahkan barang/jasa atau menyelesaikan pekerjaannya maka penyedia barang/jasa dapat mengajukan tagihan kepada …. (Jawaban ada di bawah)
  16. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara PPK dan Pokja Pemilihan atas hasil pemilihan penyedia, maka pengambilan keputusan adalah …(Jawaban ada di bawah)
  17. Pengujian ketepatan jangka waktu penyelesaian pekerjaan oleh penyedia mengacu pada dokumen …. (Jawaban ada di bawah)

Baca Juga artikel yang lain:

Jawaban

  1. prestasi pekerjaan yang diterima oleh PPK
  2. jenis belanja dan nama penyedia barang/ jasa
  3. …. dst (Silahkan unduh pada tautan ini) (Cara Unduh)

Demikian artikel tentang Mekanisme Pembayaran dalam Pengadaan ini dibuat. Semoga bermanfaat dan terima kasih.

disclaimer

Bagikan Jika Bermanfaat

This Post Has 4 Comments

  1. ang

    jawab ada di bawah tp link gk bisa di buka

  2. Inov

    Ini di bawah, gak ada yang bisa dibuka/ download materinya

    Dalam E-Learning ini, terdapat 7 (tujuh) materi yang harus dipelajari, antara lain :

    Materi I : Overviu Perpres No. 16 Th 2018 Sebagaimana Telah Diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang PBJP
    Materi II : Perencanaan Belanja
    Materi III : Penyusunan Spesifikasi Teknis / KAK dan Harga Perkiraan Sendiri
    Materi IV : Penyusunan Rancangan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa
    Materi V : Pengadaan Barang/Jasa Secara Swakelola
    Materi VI : Pengendalian Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa
    Materi VII : Mekanisme Pembayaran Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Leave a Reply