Quiz : Dupak Jafung Perbendaharaan

Quiz : Dupak Jafung Perbendaharaan

ASN yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata dan Analis Pengelola Keuangan APBN paling lama 3 (tiga) tahun harus mengikuti dan lulus pelatihan fungsional di bidang Pengelolaan Keuangan APBN. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Pengelola Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan PMK Nomor 151/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Pengelola Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pasal 9 Ayat (4).

Dalam Pasal 9 Ayat (5), apabila Pranata dan Analis Pengelola Keuangan APBN yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional diberhentikan dari jabatannya. Atas dasar tersebut di atas, Pranata Keuangan dan Analis Pengelola Keuangan APBN wajib hukum mengikuti pelatihan dimaksud.

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK), Kementerian Keuangan menyelenggarakan E-learning Jabatan Fungsional Pranata dan Analis Pengelolaan Keuangan APBN secara daring melalui Kemenkeu Learning Center (KLC).

Persyaratan peserta e-learning sebagai berikut:
  1. ASN;
  2. ditugaskan oleh pimpinan masing-masing instansi;
  3. pangkat minimal Pengatur Muda (II/c);
  4. pendidikan minimal D-III; dan
  5. menduduki jabatan fungsional Pranata Keuangan APBN atau Analis Pengelola Keuangan APBN.

Selama proses pembelajaran e-learning, peserta pelatihan dapat mengakses materi dan penugasan secara daring dengan cara mengakses Kemenkeu Learning Center (KLC) versi 2 pada https://klc.kemenkeu.go.id di peramban.

Quiz : Dupak Jafung Perbendaharaan
Quiz : Dupak Jafung Perbendaharaan
Pada E-learning Jabatan Fungsional Pranata dan Analis Pengelolaan Keuangan APBN ini, peserta akan diberikan 7 (tujuh) materi, yaitu:
  1. Peraturan di Bidang Perencanaan Pelaksanaan Anggaran;
  2. Materi Peraturan di Bidang Pelaksanaan Anggaran;
  3. Peraturan di Bidang Pertanggungjawaban dan Pelaporan Keuangan;
  4. Peraturan/Kebijakan di Bidang Pengadaan Barang/Jasa;
  5. DUPAK;
  6. Adapting to Change; dan
  7. Analytical Thinking.

Berikut merupakan kisi-kisi soal dan jawaban pada Quiz V : Dupak dalam E-learning Jabatan Fungsional Pranata Keuangan dan Analis Pengelolaan Keuangan APBN. Penulis hanya memberikan perkiraan soal dan tidak bertanggung jawab atas kebenaran jawaban.

  1. Penilaian dan penetapan Angka Kredit dilakukan sebagai (Jawaban ada di bawah).
  2. Sub Unsur Perikatan dan Penyelesaian Tagihan dapat dilaksanakan oleh JF Analis Pengelolaan Keuangan APBN atau Pranata Keuangan APBN apabila mendapatkan tugas sebagai (Jawaban ada di bawah).
  3. Pejabat yang menandatangani SKP JF Analis Pengelolaan Keuangan APBN dan JF Pranata Keuangan APBN adalah (Jawaban ada di bawah).
  4. Dibawah ini yang tidak termasuk dalam lampiran DUPAK JF Analis Pengelolaan Keuangan APBN adalah (Jawaban ada di bawah).
  5. Pengajuan DUPAK untuk kegiatan yang dilaksanakan pada periode Januari-Juni dilaksanakan paling lambat pada tanggal (Jawaban ada di bawah).
  6. Dalam rangka penilaian AK, apabila tidak terdapat perbedaan penilaian antara 2 penilai, maka (Jawaban ada di bawah).
  7. Dalam rangka penilaian AK, apabila terdapat perbedaan penilaian antara 2 penilai, maka (Jawaban ada di bawah).
  8. Yang menjadi keharusan Pejabat Fungsional dalam penuangan bukti tugas pada DUPAK adalah (Jawaban ada di bawah).
  9. Hasil Penilaian dan Penetapan Angka Kredit, disampaikan kepada, kecuali (Jawaban ada di bawah).
  10. Pejabat yang tidak membubuhkan tanda tangan pada DUPAK adalah (Jawaban ada di bawah).
  11. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.05/2019, DUPAK adalah (Jawaban ada di bawah).
  12. Dibawah ini yang benar terkait hubungan SKP dan DUPAK adalah (Jawaban ada di bawah).
  13. Yang bukan merupakan ketentuan terkait DUPAK adalah (Jawaban ada di bawah).
  14. Sub Unsur yang dapat dilakukan oleh JF Pranata Keuangan APBN yang ditugaskan menjadi “Bendahara Pengeluaran” adalah (Jawaban ada di bawah).
  15. Pejabat yang Berwenang Menetapkan AK bagi JF Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya adalah (Jawaban ada di bawah).
  16. Dibawah ini yang menjadi dasar petunjuk teknis dalam pengusulan, penilaian dan penetapan Angka Kredit bagi JF Analis Pengelolaan Keuangan APBN dan JF Pranata Keuangan APBN adalah (Jawaban ada di bawah).
  17. Sub unsur pada unsur Analisis Pengelolaan Keuangan APBN adalah (Jawaban ada di bawah).

Baca Juga:

Jawaban
  1. bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Pejabat Fungsional.
  2. Pejabat Pembuat Komitmen.
  3. … dst (Silahkan unduh jawaban pada link ini) (Cara Unduh)

disclaimer

Bagikan Jika Bermanfaat

This Post Has 6 Comments

  1. minarni

    alhamdulillah
    makasih, semoga diberi kesehatan dan panjang umur yah

  2. Suhardi

    Apakah ada tentang quiz dan jawaban tentang sistem penerimaan negara?

    1. Hunaifa

      Untuk sistem penerimaan negara kemungkinan ada di materi manajemen kas satuan kerja dan pengelolaan PNBP

  3. ton

    Ada kisi-kisi jawaban e-Learning Bendahara Penerimaan ?

    1. Hunaifa

      Mohon maaf, saya tidak punya Pak

Leave a Reply