PMK Standar Biaya Masukan
PMK Standar Biaya Masukan Silahkan download Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Standar Biaya Masukan (SBM) pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2026 tentang Standar Biaya Masukan yang ditetapkan pada tanggal 22 Juli 2026 dan diundangkan pada tanggal 31 Juli 2026 pada tautan di bawah ini UNDUH Perlu diketahui bahwa pada PMK ini hanya menjelaskan satuan biaya apa saja yang diatur dan sifat penggunaan SBM, sedangkan rincian nominal akan ditetapkan tersendiri oleh Menteri Keuangan nantinya . Ketentuan PMK SBM ini digunakan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran mulai tahun anggaran 2027. SBM meliputi: satuan biaya honorarium; satuan biaya fasilitas; satuan biaya perjalanan dinas; satuan biaya pemeliharaan; satuan biaya barang dan jasa; satuan biaya bantuan. Penggunaan SBM bersifat: batas tertinggi; atau dapat dilampaui. SBM yang bersifat batas tertinggi merupakan besaran biaya yang tidak dapat dilampaui. Sedangkan SBM yang bersifat dapat dilampaui,...