Pengadaan Barjas Secara Swakelola

Pengadaan Barjas Secara Swakelola

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh…
Kementerian Keuangan melalui Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan menyelenggarakan E-Learning Pejabat Pembuat Komitmen. E-Learning ini dapat diakses menggunakan LMS Kementerian Keuangan yaitu Kemenkeu Learning Center (KLC) dengan alamat https://klc2.kemenkeu.go.id.

Pengadaan Barjas Secara Swakelola
Logo Kemenkeu Learning Center

Tujuan Program
Mampu melaksanakan tugas dan fungsi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah dan pengelolaan keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kebutuhan Strategis Unit Pengguna yang Akan Dicapai
Tersedianya SDM yang memenuhi standar kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga mampu melaksanakan proses pengadaan barang/jasa pemerintah dan pengelolaan keuangan pada satuan kerja yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sasaran (Target Learners)
ASN yang ditugaskan menjadi PPK (Calon PPK)

Persyaratan Peserta dalam e-learning ini

  1. ASN, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  2. Pangkat/Golongan minimal bagi calon PPK adalah Penata Muda (III/a), dan bagi PPK adalah Pengatur Muda (II/a);
  3. Ditugaskan oleh pimpinan instansi masing-masing; dan
  4. Pendidikan minimal bagi calon PPK adalah setara D-III dan bagi PPK adalah setara SMA.

Standar Kompetensi

  1. Menjelaskan secara ringkas Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  2. Menyusun rencana belanja;
  3. Menyusun spesifikasi teknis/KAK dan harga perkiraan;
  4. Menyusun rancangan kontrak Pengadaan Barang/Jasa;
  5. Melaksanakan pengadaan barang/jasa secara swakelola;
  6. Melaksanakan pengendalian pelaksanaan kontrak Pengadaan Barang/Jasa; dan
  7. Menerapkan mekanisme Pembayaran dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam E-Learning ini, terdapat 7 (tujuh) materi yang harus dipelajari, antara lain :

  1. Materi I : Overviu Perpres No. 16 Th 2018 Sebagaimana Telah Diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang PBJP
  2. Materi II : Perencanaan Belanja
  3. Materi III : Penyusunan Spesifikasi Teknis / KAK dan Harga Perkiraan Sendiri
  4. Materi IV : Penyusunan Rancangan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa
  5. Materi V : Pengadaan Barang/Jasa Secara Swakelola
  6. Materi VI : Pengendalian Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa
  7. Materi VII : Mekanisme Pembayaran Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Kompetensi Dasar dalam Pengadaan Barang/Jasa Secara Swakelola

  1. Melakukan perencanaan pengadaan barang/jasa secara swakelola;
  2. Melakukan persiapan pengadaan barang/jasa secara swakelola;
  3. Melakukan pengadaan barang/jasa secara swakelola;
  4. Melakukan penyusunan kontrak pengadaan barang/jasa secara swakelola, dan
  5. Melakukan pengawasan, dan pengendalian pengadaan barang/jasa secara swakelola.

Berikut merupakan kisi-kisi soal dan jawaban pada materi yang kelima, yaitu : Pengadaan Barjas Secara Swakelola. Penulis hanya memberikan perkiraan soal dan tidak bertanggung jawab atas kebenaran jawaban.

  1. Pada saat penyerahan hasil pekerjaan swakelola, PA/KPA meminta… untuk melakukan pemeriksaan administratif terhadap barang/jasa yang akan diserahterimakan. (Jawaban ada di bawah)
  2. Rencana kegiatan swakelola tipe IV diusulkan oleh kelompok masyarakat sebagai pelaksana swakelola. Hasilnya dievaluasi dan ditetapkan oleh …. (Jawaban ada di bawah)
  3. Pada swakelola Tipe I, KPA dapat menggunakan pegawai kementerian/ lembaga/ perangkat daerah lain dan/atau tenaga ahli. Ketentuan penggunaan tenaga ahli tersebut adalah…. (Jawaban ada di bawah)
  4. Pada swakelola tipe IV, pimpinan kelompok masyarakat menyerahkan hasil pekerjaan dan laporan pelaksanaan pekerjaan kepada…. (Jawaban ada di bawah)
  5. Penetapan tipe swakelola disesuaikan dengan …. (Jawaban ada di bawah)
  6. Rancangan kontrak sebagai salah satu output tahap persiapan pengadaan secara swakelola, paling sedikit berisi… (Jawaban ada di bawah)
  7. Pada swakelola tipe II, tipe III dan tipe IV nilai pekerjaan yang tercantum dalam kontrak sudah termasuk…. (Jawaban ada di bawah)
  8. Tim pengawas swakelola tipe II melaksanakan tugas pengawasan administrasi, teknis, dan keuangan. Pengawasan teknis tersebut meliputi hal-hal berikut ini, kecuali…. (Jawaban ada di bawah)
  9. Pada swakelola tipe II, kementerian/lembaga/perangkat daerah pelaksana swakelola …. mengalihkan pekerjaan utama kepada pihak lain. (Jawaban ada di bawah)
  10. Kegiatan pada perencanaan pengadaan secara swakelola terdiri atas… (Jawaban ada di bawah)
  11. Tim Pengawas swakelola melaksanakan tugas pengawasan administrasi, teknis, dan keuangan sejak… (Jawaban ada di bawah)
  12. Pada swakelola tipe I, penyelenggara swakelola disusun oleh PPK dan ditetapkan oleh…. (Jawaban ada di bawah)
  13. Berdasarkan hasil pengawasan pengadaan swakelola tipe III, apabila dalam hasil evaluasi ditemukan penyimpangan, tim pengawas melaporkan dan memberikan rekomendasi kepada pihak-pihak sebagai berikut, kecuali…. (Jawaban ada di bawah)
  14. Persiapan pengadaan barang/jasa melalui swakelola meliputi penetapan sasaran, penyelenggara swakelola, rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan …. (Jawaban ada di bawah)
  15. Pada swakelola tipe III, PPK melakukan pembayaran pelaksanaan swakelola kepada pimpinan ormas sesuai jumlah yang tercantum dalam…. (Jawaban ada di bawah)
  16. Berdasarkan hasil pengawasan pengadaan swakelola tipe IV, apabila dalam hasil evaluasi ditemukan penyimpangan, tim pengawas melaporkan dan memberikan rekomendasi kepada…. (Jawaban ada di bawah)
  17. Swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah lain pelaksana swakelola adalah swakelola tipe… (Jawaban ada di bawah)
  18. Pada pengadaan secara swakelola, terdapat tiga tim, yaitu…. (Jawaban ada di bawah)
  19. Pada pengadaan secara swakelola, harus dibuatkan nota kesepahaman antara satker pemilik anggaran dengan pelaksana swakelola. Nota kesepahaman tersebut tidak diperlukan untuk swakelola tipe… (Jawaban ada di bawah)
  20. Rencana kegiatan swakelola, jadwal pelaksanaan, dan RAB pada persiapan swakelola ditetapkan oleh… (Jawaban ada di bawah)

Baca Juga artikel yang lain:

Jawaban

  1. Pejabat Pembuat Komitmen
  2. Pejabat Pembuat Komitmen
  3. …. dst (Silahkan unduh pada tautan ini) (Cara Unduh)

Demikian artikel tentang Pengadaan Barjas Secara Swakelola ini dibuat. Semoga bermanfaat dan terima kasih.

disclaimer

Bagikan Jika Bermanfaat

Leave a Reply