Perpindahan dari Jabatan Lain

Pengangkatan PNS sebagai Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APK APBN) dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama; perpindahan dari jabatan lain; penyesuaian/inpassing; dan promosi.

Bagi PNS yang akan menjadi APK APBN melalui seleksi penyesuaian/inpassing, sudah kami jelaskan pada artikel ini. Kali ini kita akan membahas syarat menjadi APK APBN melalui perpindahan dari jabatan lain sesuai aturan PMK Nomor 150 Tahun 2019.

Perpindahan dari Jabatan Lain
Logo Kementerian Keuangan

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional APK APBN melalui perpindahan dari jabatan lain dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. berstatus PNS;
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  3. sehat jasmani dan rohani;
  4. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) atau setara di bidang ekonomi, keuangan, akuntansi, manajemen, administrasi, atau hukum;
  5. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi untuk Kompetensi teknis, Kompetensi manajerial, dan Kompetensi sosial kultural sesuai SKJ yang telah disusun oleh instansi pembina;
  6. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan Keuangan APBN paling singkat 2 (dua) tahun;
  7. nilai kinerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  8. berusia paling tinggi: 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama dan Ahli Muda; dan 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN jenjang Ahli Madya.
  9. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan/atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman disiplin tingkat sedang/berat;
  10. tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan pada saat perpindahan jabatan;
  11. tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara pada saat perpindahan jabatan;

Baca Juga:

Penyampaian usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN harus sudah diterima PPK pada Kementerian Negara / Lembaga yang bersangkutan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada nomor 8 di atas.

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN harus mempertimbangkan ketersediaan Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN sesuai jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.

Pangkat yang ditetapkan bagi PNS yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit. Jumlah Angka Kredit ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.

Pranata Keuangan APBN yang memperoleh ijazah S-1 (Strata Satu)/D-4 (Diploma Empat) dapat diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN;
  2. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN;
  3. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi untuk Kompetensi teknis, Kompetensi manajerial, dan Kompetensi sosial kultural;
  4. memenuhi jumlah Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan; dan
  5. memiliki pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a.

Pranata Keuangan APBN yang akan diangkat menjadi Analis Pengelolaan Keuangan APBN diberikan Angka Kredit dari ijazah S-1 (Strata Satu)/D-4 (Diploma Empat), ditambah sebesar 65% (enam puluh lima persen) Angka Kredit Kumulatif dari pelatihan, tugas jabatan, dan pengembangan profesi dengan tidak memperhitungkan Angka Kredit dari unsur penunjang.

Demikian artikel menjadi APK APBN melalui Perpindahan dari Jabatan Lain ini dibuat. Semoga bermanfaat dan terima kasih.

Bagikan Jika Bermanfaat

This Post Has 9 Comments

  1. Ririn

    salam pak, izin bertanya.. bagaimana proses pengangkatan dr jabatan lain untuk fungsional pranata keuangan .. minimal harus memiliki ijazah apa ya?sy tahun 2021 sebagai PPAPB tidak lulus ukom inspassing PKAPBN, sekarang menduduki jabatan Bendahara pengeluaran .. apakah msh berkesempatan untuk diangkat dlm jabatan PKAPBN ? terima kasih

    1. Hunaifa

      salam.. untuk syarat perpindahan dari jabatan lain, dapat dipantau melalui postingan pada tautan ini.
      ijazah minimal D3. Bisa dicoba lagi, tentunya tetap berkoordinasi dengan bagian kepegawaian/ SDM di tempat Bapak/Ibu. terima kasih

  2. Ririn

    salam pak, izin bertanya..syarat pengangkatan dalam jafung PKAPBN apa saja ?sy tahun 2021 tdk lulus ukom inspasing PKAPBN, apakah sy masih berkesempatan untuk diangkat ke dalam jabatan PKAPN melalui prosedur Perpindahan jabatan lain mengingat bbrp tahun ini sy mash menduduki jabatan Bendahara Pengeluaran. terimakasih.

    1. Hunaifa

      salam.. untuk syarat perpindahan dari jabatan lain, dapat dipantau melalui postingan pada tautan ini.
      Bisa dicoba lagi, tentunya tetap berkoordinasi dengan bagian kepegawaian/ SDM di tempat Bapak/Ibu. terima kasih

  3. mira

    untuk pembukaan perpindahan jabatan dari jabatan lain ini berarti menunggu info dari kemenkeu sebagai instansi pembina ya pak? dan tidak pasti apakah setiap tahun akan di buka jalur perpindahan jabatan ini?

Leave a Reply