Bagi PNS yang akan mendaftar seleksi penyesuaian/inpassing pada Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APK APBN), berikut syarat menjadi APK APBN berdasarkan Pengumuman Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: PENG-1/PB/2021 tahun 2021.
Persyaratan Pendaftaran
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah pendidikan minimal S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat);
- golongan/pangkat minimal III/a (Penata Muda);
- memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun dan masih melaksanakan tugas di bidang pengelolaan keuangan APBN (bersifat kumulatif);
- nilai kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan/atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman disiplin tingkat sedang/berat;
- tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan pada saat Penyesuaian/Inpassing;
- tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara pada saat Penyesuaian/Inpassing;
- mengikuti dan lulus uji kompetensi; dan
- berusia paling tinggi: 56 (lima puluh enam) tahun bagi yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN jenjang ahli pertama dan ahli muda; dan 58 (lima puluh delapan) tahun bagi yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN jenjang ahli madya.
Baca Juga:
- Penulisan Uraian SPM 2024
- Download PMK SBM 2025
- SBM 2024 Tiket Pesawat
- SBM Hotel Penginapan 2024
- SBM 2024 Taksi Perjadin
Dokumen Persyaratan
- Dokumen penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN dan Pranata Keuangan APBN oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau dokumen rekomendasi kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN dan Pranata Keuangan APBN oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan;
- Salinan Ijazah pendidikan minimal S-1 (Strata-Satu) atau D-4 (Diploma-Empat);
- Salinan Surat Keputusan kepangkatan minimal III/a (Penata Muda);
- Salinan Nilai Kinerja selama 2 (dua) tahun terakhir;
- Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang memuat pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang pengelolaan keuangan APBN dan masih melaksanakan tugas di bidang berkenaan, yang ditetapkan atasan PNS yang bersangkutan paling rendah pejabat administrator sesuai dengan format dalam Lampiran I Pengumuman ini;
- Salinan Surat Keputusan penempatan terakhir;
- Surat pernyataan bersedia diangkat dalam Jabatan Fungsional, tidak rangkap jabatan dalam jabatan fungsional lainnya, bersedia mengikuti pelatihan dan melaksanakan kegiatan di bidang Pengelolaan Keuangan APBN sesuai dengan format dalam Lampiran II Pengumuman ini;
- Surat keterangan dari Kepala Satuan Kerja bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat, tidak sedang menjalankan tugas belajar, dan tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara sesuai dengan format dalam Lampiran III Pengumuman ini;
- Dokumen bukti keikutsertaan uji kompetensi manajerial dan sosial kultural;
- Bagi PNS yang pada saat mengikuti Seleksi Penyesuaian/Inpassing menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dokumen persyaratan pada angka 2 huruf a sampai dengan huruf i, ditambahkan sebagai berikut: Surat Keputusan Penetapan sebagai PPK dan Sertifikat PPK yang diterbitkan oleh Instansi Pembina;
- Bagi PNS yang pada saat mengikuti Seleksi Penyesuaian/Inpassing menjabat sebagai Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), dokumen persyaratan pada angka 2 huruf a sampai dengan huruf i, ditambahkan sebagai berikut: Surat Keputusan Penetapan sebagai PPSPM dan Sertifikat PPSPM yang diterbitkan oleh Instansi Pembina;
- Bagi PNS yang pada saat mengikuti Seleksi Penyesuaian/Inpassing melaksanakan tugas terkait Laporan Keuangan Instansi, dokumen persyaratan pada angka 2 huruf a sampai dengan huruf i, ditambahkan sebagai berikut: Surat Keputusan Pengangkatan/Penetapan sebagai Penyusun/Penyiapan Analisis Laporan Keuangan Instansi; dan Sertifikat pelatihan terkait administrasi keuangan atau akuntansi pemerintahan (jika memiliki).
Demikian artikel Syarat Menjadi APK APBN ini. Semoga bermanfaat dan terima kasih.
Kata-kata terkait:
Syarat APK APBN. Tips dan trik menjadi APK APBN. Tips dan trik menjadi Analis Pengelolaan Keuangan APBN. Inpasing APK APBN. Inpasing Analis Pengelolaan Keuangan APBN.
Jika sebelumnya pernah menjabat PPK dan juga pernah jd PPSPM, dan sekarang karena sdh alih tugas ke satker lain dengan jabatan Verifikator Keuangan,apakan memungkinkan untuk lolos impassing APK APBN?
Mohon maaf sebelumnya, verifikator keuangannya menjabat sebagai apa ya? apakah sebagai PPK, PPSPM atau sebagai Penyusun/Penyiapan Analisis Laporan Keuangan Instansi? Jika masih menjadi PPK, PPSPM atau sebagai Penyusun/Penyiapan Analisis Laporan Keuangan Instansi, menurut saya masih memungkinkan untuk mengikuti inpassing (masih melaksanakan tugas di bidang pengelolaan keuangan APBN sesuai Pengumuman Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: PENG-1/PB/2021 tahun 2021 hal persyaratan pendaftaran)
ingin menanyakan pelaksaan uji kompetensi jabfung APK APBN ini apakah diadakan setiap tahun? karena saya ingin melakukan pindah jabatan fungsional, Terima kasih
Pelaksanaan Inpassing dan uji kompetensi tidak dilakukan setiap tahun, jadi menunggu pengumuman dari instansi terkait. Terima kasih
Bapak/Ibu, berikut update terkait pembukaan kesempatan untuk menjadi fungsional perbendaharaan melalui mekanisme perpindahan dari jabatan lain di tahun 2022 ini. Silahkan klik pada tautan di bawah ini. Semoga bermanfaat.
https://hunaifa.web.id/perpindahan-jafung-perbendaharaan-2022/
apabila ada pegawai yg sdh menjabat sebagai PPK selama 2th dan sdh memiliki sertifikat PPK, ingin pindah jabatan menjadi APK APBN. apakah di mungkinkan jika yang bersangkutan dari pendidikan SKM atau SKOM? ini menjadi dilema di unit kami krn PPK yg sebelum2nya merupakan es.3
Untuk program inpassing, setau saya bisa dari pendidikan apapun. Karena saya juga lulusan pendidikan non keuangan 😀
Yang terpenting, syarat yang ada di artikel ini terpenuhi.
berarti ada kemungkinan akan di buka kembali inpassing ya pak?
klo untuk yg pindah jabatan bagaimana pak? pegwai ybs sebagai anpeg dan juga PPK selama 2 tahun apakah bisa lewat mekanisme pindah jabatan dari anpeg menjadi APK APBN apabila ybs pendidikannya SKM? terimakasih pak
Pembukaan kembali inpassing merupakan kewenangan dari Menpan-RB sesuai usulan dari Instansi Pembina (dalam hal ini Kementerian Keuangan). Jadi belum tahu kapan akan dibuka kembali kesempatan untuk inpassing.
Kalau untuk perpindahan dari jabatan lain berbeda lagi, kalau dilihat dari PMK Nomor 150 Tahun 2019 (unduh) berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) atau setara di bidang ekonomi, keuangan, akuntansi, manajemen, administrasi, atau hukum.
Bisa dilihat pada artikel kami di:
https://hunaifa.web.id/perpindahan-dari-jabatan-lain/
Bapak/Ibu, berikut update terkait pembukaan kesempatan untuk menjadi fungsional perbendaharaan melalui mekanisme perpindahan dari jabatan lain di tahun 2022 ini. Silahkan klik pada tautan di bawah ini. Semoga bermanfaat.
https://hunaifa.web.id/perpindahan-jafung-perbendaharaan-2022/
Bapak/Ibu, berikut update terkait pembukaan kesempatan untuk menjadi fungsional perbendaharaan melalui mekanisme perpindahan dari jabatan lain di tahun 2022 ini. Silahkan klik pada tautan di bawah ini. Semoga bermanfaat.
https://hunaifa.web.id/perpindahan-jafung-perbendaharaan-2022/
pak Hunaifa….apakah ada kabar terbaru untuk inpasingnya
Kabar terkait apa ya Pak? Mohon maaf
Kalau untuk pembukaan kembali inpassing, hal ini merupakan kewenangan dari Menpan-RB sesuai usulan dari Instansi Pembina (dalam hal ini Kementerian Keuangan). Jadi yang tahu pasti kapan akan dilakukan pembukaan kembali adalah Kementerian Keuangan selaku Instansi Pembina.
Terima kasih
Bapak/Ibu, berikut update terkait pembukaan kesempatan untuk menjadi fungsional perbendaharaan melalui mekanisme perpindahan dari jabatan lain di tahun 2022 ini. Silahkan klik pada tautan di bawah ini. Semoga bermanfaat.
https://hunaifa.web.id/perpindahan-jafung-perbendaharaan-2022/
mohon info terkait dgn pengumuman pelaksanaan uji kompetensi bisa liat dmn ya, Terima kasih.
Sesuai dengan PER-4/PB/2022 Pasal 17 ayat (1), pengumuman penyelenggaraan Uji Kompetensi dilakukan oleh Ketua Unit Penyelenggara, dalam hal ini adalah Direktur Sistem Perbendaharaan. Terkait dengan penyelenggaraan Uji Kompetensi Periode II Tahun 2022 dalam rangka kenaikan jenjang jabatan, telah terbit Pengumuman Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor PENG-11/PB.7/2022. Silahkan cek pada pengumuman dimaksud. Terima kasih
Bapak/Ibu, berikut update terkait pembukaan kesempatan untuk menjadi fungsional perbendaharaan melalui mekanisme perpindahan dari jabatan lain di tahun 2022 ini. Silahkan klik pada tautan di bawah ini. Semoga bermanfaat.
https://hunaifa.web.id/perpindahan-jafung-perbendaharaan-2022/
Ijin bertanya kapan kiranya jabatan bendahara masuk ke Jafung APK APBN. terkait beban kerja yang padat dan juga pangkat hanya mentok di III/d serta Ijazah s2 yg belum diakui jika masuk dalam Jafung PK APBN . mohon pencerahan terkait hal tsb. terima kasih admin, smoga sllu diberikan kesehatan. Aamiin
Sudah ada wacana tersebut Pak/Bu.. Bahwa bendahara bisa masuk ke Jafung APK APBN.. tapi untuk rencana kapan nya saya yang belum tau..