Menjadi Pranata Keuangan Melalui Perpindahan dari Jabatan Lain

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Salam sehat selalu. Artikel kali ini, kita akan membahas bagaimana menjadi pranata keuangan melalui perpindahan dari jabatan lain. yuk disimak!

Pengangkatan PNS sebagai Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (PK APBN) dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama; perpindahan dari jabatan lain; penyesuaian/inpassing; dan promosi.

Bagi PNS yang akan menjadi PK APBN melalui seleksi penyesuaian/inpassing, sudah kami jelaskan pada artikel ini. Kali ini kita akan membahas syarat menjadi PK APBN melalui perpindahan dari jabatan lain sesuai aturan PMK Nomor 151 Tahun 2019.

Menjadi Pranata Keuangan Melalui Perpindahan dari Jabatan Lain
Logo Kementerian Keuangan

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PK APBN melalui perpindahan dari jabatan lain dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. berstatus PNS;
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  3. sehat jasmani dan rohani;
  4. berijazah paling rendah D-3 (Diploma Tiga) di bidang ekonomi, keuangan, akuntansi, manajemen, administrasi, atau hukum;
  5. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, Kompetensi manajerial, dan Kompetensi sosial kultural sesuai dengan SKJ yang telah disusun oleh instansi pembina;
  6. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan Keuangan APBN paling singkat 2 (dua) tahun;
  7. memiliki Nilai Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  8. memiliki usia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun;
  9. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan/atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman disiplin tingkat sedang/berat;
  10. tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan pada saat perpindahan jabatan;
  11. tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara pada saat perpindahan jabatan;

Baca Juga:

Penyampaian usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN harus sudah diterima PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) pada Kementerian Negara / Lembaga yang bersangkutan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada nomor 8 di atas.

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN harus mempertimbangkan ketersediaan Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN sesuai jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.

Pangkat yang ditetapkan bagi PNS yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit. Jumlah Angka Kredit ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.

Pranata Keuangan APBN yang memperoleh ijazah S-1 (Strata Satu)/D-4 (Diploma Empat) dapat diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN;
  2. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN;
  3. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi untuk Kompetensi teknis, Kompetensi manajerial, dan Kompetensi sosial kultural;
  4. memenuhi jumlah Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan; dan
  5. memiliki pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a.

Pranata Keuangan APBN yang akan diangkat menjadi Analis Pengelolaan Keuangan APBN diberikan Angka Kredit dari ijazah S-1 (Strata Satu)/D-4 (Diploma Empat), ditambah sebesar 65% (enam puluh lima persen) Angka Kredit Kumulatif dari pelatihan, tugas jabatan, dan pengembangan profesi dengan tidak memperhitungkan Angka Kredit dari unsur penunjang.

Demikian artikel menjadi Pranata Keuangan melalui Perpindahan dari Jabatan Lain ini dibuat. Semoga bermanfaat dan terima kasih.

Wassalamu’alaikum

Kata-kata terkait:

Bagaimana menjadi Pranata Keuangan APBN melalui perpindahan dari jabatan lain; Bagaimana menjadi PK APBN melalui perpindahan dari jabatan lain; Cara menjadi Pranata Keuangan APBN melalui perpindahan dari jabatan lain; pindah jabatan menjadi Pranata Keuangan APBN

Bagikan Jika Bermanfaat

This Post Has 3 Comments

  1. somadi

    kapan dibukanya perpindahan jabatan fungsional keuangan

    1. Hunaifa

      Pembukaan kembali inpassing merupakan kewenangan dari Menpan-RB sesuai usulan dari Instansi Pembina (dalam hal ini Kementerian Keuangan). Jadi yang tahu pasti kapan akan dilakukan pembukaan kembali adalah Kementerian Keuangan selaku Instansi Pembina.
      Untuk perpindahan dari jabatan lain, bisa dilihat pada artikel kami di:
      https://hunaifa.web.id/perpindahan-dari-jabatan-lain/

      Terima kasih

Leave a Reply