Site icon hunaifa.web.id

Perencanaan Belanja eLearning PPK

Perencanaan Belanja eLearning PPK

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh…
Kementerian Keuangan melalui Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan menyelenggarakan E-Learning Pejabat Pembuat Komitmen. E-Learning ini dapat diakses menggunakan LMS Kementerian Keuangan yaitu Kemenkeu Learning Center (KLC) dengan alamat https://klc2.kemenkeu.go.id.

Logo Kemenkeu Learning Center

Tujuan Program
Mampu melaksanakan tugas dan fungsi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah dan pengelolaan keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kebutuhan Strategis Unit Pengguna yang Akan Dicapai
Tersedianya SDM yang memenuhi standar kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga mampu melaksanakan proses pengadaan barang/jasa pemerintah dan pengelolaan keuangan pada satuan kerja yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sasaran (Target Learners)
ASN yang ditugaskan menjadi PPK (Calon PPK)

Persyaratan Peserta dalam e-learning ini

  1. ASN, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  2. Pangkat/Golongan minimal bagi calon PPK adalah Penata Muda (III/a), dan bagi PPK adalah Pengatur Muda (II/a);
  3. Ditugaskan oleh pimpinan instansi masing-masing; dan
  4. Pendidikan minimal bagi calon PPK adalah setara D-III dan bagi PPK adalah setara SMA.

Standar Kompetensi

  1. Menjelaskan secara ringkas Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  2. Menyusun rencana belanja;
  3. Menyusun spesifikasi teknis/KAK dan harga perkiraan;
  4. Menyusun rancangan kontrak Pengadaan Barang/Jasa;
  5. Melaksanakan pengadaan barang/jasa secara swakelola;
  6. Melaksanakan pengendalian pelaksanaan kontrak Pengadaan Barang/Jasa; dan
  7. Menerapkan mekanisme Pembayaran dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam E-Learning ini, terdapat 7 (tujuh) materi yang harus dipelajari, antara lain :

  1. Materi I : Overviu Perpres No. 16 Th 2018 Sebagaimana Telah Diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang PBJP
  2. Materi II : Perencanaan Belanja
  3. Materi III : Penyusunan Spesifikasi Teknis / KAK dan Harga Perkiraan Sendiri
  4. Materi IV : Penyusunan Rancangan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa
  5. Materi V : Pengadaan Barang/Jasa Secara Swakelola
  6. Materi VI : Pengendalian Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa
  7. Materi VII : Mekanisme Pembayaran Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Kompetensi Dasar dalam Menyusun Rencana Belanja

  1. Menyusun Rencana Penarikan Dana (RPD) bulanan;
  2. Melakukan penetapan Rencana Penarikan Dana (RPD) harian;
  3. Melakukan pemutakhiran Rencana Penarikan Dana (RPD) bulanan;
  4. Melakukan pemutakhiran Rencana Penarikan Dana (RPD) harian;
  5. Melakukan analisis belanja;
  6. Menyusun kebutuhan dan paket Pengadaan Barang/Jasa; dan
  7. Menyusun rencana anggaran Pengadaan Barang/Jasa

Berikut merupakan kisi-kisi soal dan jawaban pada materi yang kedua, yaitu : Perencanaan Belanja. Penulis hanya memberikan perkiraan soal dan tidak bertanggung jawab atas kebenaran jawaban.

  1. Rencana penganggaran pengadaan barang/jasa, terdiri atas…. (Jawaban ada di bawah)
  2. Pemutakhiran RPD Harian satker dilakukan dalam hal terdapat …. (Jawaban ada di bawah)
  3. Penggabungan dan pemecahan paket harus memperhatikan efisiensi, efektivitas, dan persaingan sehat dengan ketentuan antara lain, kecuali …. (Jawaban ada di bawah)
  4. Apabila RPD Bulanan yang telah disusun tidak mendukung pencapaian target Penarikan Dana, tindakan yang dilakukan PPK adalah …. (Jawaban ada di bawah)
  5. PPK menyusun rencana pelaksanaan kegiatan selama …. (Jawaban ada di bawah)
  6. Kegiatan yang bersifat rutin, dan dilaksanakan dalam rangka mendukung operasional kantor adalah definisi dari … (Jawaban ada di bawah)
  7. Dokumen yang menjadi dasar penyusunan rencana kegiatan yang harus diperhatikan adalah  … (Jawaban ada di bawah)
  8. Pejabat yang wajib menyampaikan RPD Harian kepada KPPN untuk rencana pengajuan semua jenis SPM yang nilainya masuk dalam klasifikasi transaksi besar adalah…. (Jawaban ada di bawah)
  9. Pejabat yang bertugas untuk menyusun rencana penarikan dana bulanan adalah… (Jawaban ada di bawah)
  10. Kegiatan pemeliharaan gedung dan halaman yang perikatannya dilakukan dengan menggunakan kontrak/perjanjian di satuan kerja termasuk kegiatan … (Jawaban ada di bawah)
  11. Dalam penyusunan rencana kegiatan harian harus memperhatikan batas waktu proses pembayaran, Pengujian SPP-GUP sampai dengan penerbitan SPM-GUP diselesaikan paling lambat … (Jawaban ada di bawah)
  12. Kegiatan yang melibatkan pihak ketiga dimana dalam pelaksanaannya memerlukan perikatan yang berbentuk Surat Perintah Kerja (SPK) atau Surat Perjanjian (Kontrak) dengan melalui proses pengadaan barang/jasa, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah adalah definisi dari … (Jawaban ada di bawah)
  13. Dalam penyusunan rencana kegiatan harian harus memperhatikan batas waktu proses pembayaran, pengajuan tagihan pengadaan barang/jasa yang membebani APBN setelah pelaksanaan kegiatan kepada KPA/PPK paling lambat…. (Jawaban ada di bawah)
  14. Langkah-langkah dalam penyusunan RPD harian terdiri dari, kecuali…. (Jawaban ada di bawah)
  15. Pejabat yang bertugas untuk menetapkan rencana penarikan dana bulanan adalah… (Jawaban ada di bawah)
  16. Rencana penarikan dana yang dibuat pada satuan kerja terdiri dari … (Jawaban ada di bawah)
  17. Pernyataan yang paling tepat terkait dengan identifikasi pasokan barang adalah…. (Jawaban ada di bawah)
  18. Strategi Pengadaan Barang/Jasa yang menggabungkan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis pada tahap Perencanaan Pengadaan disebut…. (Jawaban ada di bawah)
  19. RPD Harian tingkat Satker yang disusun dan ditetapkan oleh PPK paling sedikit memuat dibawah ini kecuali…. (Jawaban ada di bawah)
  20. Kegiatan pemeliharaan gedung dan halaman di satuan kerja termasuk kegiatan … (Jawaban ada di bawah)

Baca Juga artikel yang lain:

Jawaban

  1. biaya barang/jasa itu sendiri dan biaya pendukung
  2. perubahan nilai SPM
  3. …. dst (Silahkan unduh pada tautan ini) (Cara Unduh)

Demikian artikel tentang Perencanaan Belanja eLearning PPK ini dibuat. Semoga bermanfaat dan terima kasih.

disclaimer

Bagikan Jika Bermanfaat
Exit mobile version