Pengumuman Dirjen Perbendaharaan PENG-1/PB/2021

Anda dapat mengunduh file Pengumuman Dirjen Perbendaharaan PENG-1/PB/2021 Tahun 2021 pada tautan di bawah ini.

download

Direktur Jenderal Perbendaharaan telah mengeluarkan Pengumuman Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: PENG-1/PB/2021 pada tanggal 04 Januari 2021 tentang Seleksi Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2021.

Pengumuman Dirjen Perbendaharaan PENG-1/PB/2021
Logo Kementerian Keuangan

Pengumuman ini berisi tentang:

  1. Dasar Hukum
  2. Ruang Lingkup
  3. Persyaratan Pendaftaran
  4. Dokumen Persyaratan
  5. Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penyesuaian/Inpassing
  6. Tata Cara Pendaftaran
  7. Daftar Kementerian Negara/Lembaga yang Dapat Mengikuti Seleksi Penyesuaian/Inpassing Tahun 2021
  8. Pengumuman Hasil Seleksi dan Rekomendasi
  9. Pengangkatan
  10. Lain-Lain

Dengan Lampiran yaitu:

  1. Lampiran I Format Daftar Riwayat Hidup
  2. Lampiran II Format Surat Pernyataan
  3. Lampiran III Format Surat Keterangan Dari Atasan Langsung
  4. Lampiran IV Format Permintaan Akun Operator Satker

Baca Juga:

Ruang lingkup pengumuman ini adalah seleksi penyesuaian/inpassing bagi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN dan Analis Pengelolaan Keuangan APBN terbuka bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Instansi Pusat dan Instansi Vertikal Kementerian Negara/Lembaga.

Daftar Kementerian Negara/Lembaga yang dapat mengikuti seleksi penyesuaian/inpassing adalah yang telah ditetapkan formasinya oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan/atau telah memperoleh rekomendasi formasi dari Instansi Pembina.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus Seleksi Penyesuaian/Inpassing akan diterbitkan rekomendasi pengangkatan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Penerbitan rekomendasi pengangkatan, memperhatikan ketersediaan kebutuhan/formasi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN dan Pranata Keuangan APBN yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Berdasarkan rekomendasi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang Berwenang dapat mengangkat Pranata Keuangan APBN dan/atau Analis Pengelolaan Keuangan APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun Persyaratan Pendaftaran, Dokumen Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran juga kami posting pada blog ini.

Kategori:

Demikian artikel Pengumuman Dirjen Perbendaharaan PENG-1/PB/2021 ini, silahkan download secara gratis alias free. Semoga bermanfaat dan terima kasih!

disclaimer

Pengumuman DJPB PENG-1/PB/2021, seleksi penyesuaian inpasing jafung PK APBN dan APK APBN

Bagikan Jika Bermanfaat

This Post Has 5 Comments

  1. Bobby

    Apakah harus memiliki jabatan sebagai Bendahara,/PPABP/Penyusun Laporan Keuangan/PPSPM/PPK untuk dapat menjadi Fungsional Analis/Pranata Keuangan APBN Pak?

  2. umi kalsum

    sy diangkat sebagai analis anggaran melalui penyetaraan dari jabatan eselon V, Tugas utama saya di kantor adalah PPK yg nota bene bukan rana analis anggran. saya ingin pindah jabatan ke apk apbn. bagaimana caranya pindah jabatan ke apk apbn.. tks

    1. Hunaifa

      Seharusnya ketika penyetaraan/transformasi jabatan, Ibu langsung diusulkan atau mengusulkan untuk menjadi APK APBN.
      Tapi jika sudah terlanjur di analis anggaran dan ingin ke APK APBN, setau saya bisa mengajukan penyesuaian/inpassing.
      Untuk persyaratannya, Ibu bisa cek postingan saya di https://hunaifa.web.id/syarat-menjadi-apk-apbn/
      Terima kasih

Leave a Reply