E-Learning Pejabat Pembuat Komitmen

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh…
Kementerian Keuangan melalui Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan menyelenggarakan E-Learning Pejabat Pembuat Komitmen. E-Learning ini dapat diakses menggunakan LMS Kementerian Keuangan yaitu Kemenkeu Learning Center (KLC) dengan alamat https://klc2.kemenkeu.go.id.

E-Learning Pejabat Pembuat Komitmen
Logo Kemenkeu Learning Center

Tujuan Program
Mampu melaksanakan tugas dan fungsi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah dan pengelolaan keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kebutuhan Strategis Unit Pengguna yang Akan Dicapai
Tersedianya SDM yang memenuhi standar kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga mampu melaksanakan proses pengadaan barang/jasa pemerintah dan pengelolaan keuangan pada satuan kerja yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sasaran (Target Learners)
ASN yang ditugaskan menjadi PPK (Calon PPK)

Persyaratan Peserta dalam e-learning ini

  1. ASN, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  2. Pangkat/Golongan minimal bagi calon PPK adalah Penata Muda (III/a), dan bagi PPK adalah Pengatur Muda (II/a);
  3. Ditugaskan oleh pimpinan instansi masing-masing; dan
  4. Pendidikan minimal bagi calon PPK adalah setara D-III dan bagi PPK adalah setara SMA.

Standar Kompetensi

  1. Menjelaskan secara ringkas Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  2. Menyusun rencana belanja;
  3. Menyusun spesifikasi teknis/KAK dan harga perkiraan;
  4. Menyusun rancangan kontrak Pengadaan Barang/Jasa;
  5. Melaksanakan pengadaan barang/jasa secara swakelola;
  6. Melaksanakan pengendalian pelaksanaan kontrak Pengadaan Barang/Jasa; dan
  7. Menerapkan mekanisme Pembayaran dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam E-Learning ini, terdapat 7 (tujuh) materi yang harus dipelajari, antara lain :

  1. Materi I : Overviu Perpres No. 16 Th 2018 Sebagaimana Telah Diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang PBJP
  2. Materi II : Perencanaan Belanja
  3. Materi III : Penyusunan Spesifikasi Teknis / KAK dan Harga Perkiraan Sendiri
  4. Materi IV : Penyusunan Rancangan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa
  5. Materi V : Pengadaan Barang/Jasa Secara Swakelola
  6. Materi VI : Pengendalian Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa
  7. Materi VII : Mekanisme Pembayaran Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Kompetensi Dasar dalam menjelaskan secara ringkas Perpres No. 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

  1. Menjelaskan ketentuan umum pengadaan barang/jasa pemerintah;
  2. Menjelaskan ruang lingkup pengadaan barang/jasa pemerintah;
  3. Menjelaskan pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah;
  4. Menjelaskan pengadaan secara elektronik, sumber daya manusia dan kelembagaan, pengawasan, pengaduan, sanksi dan pelayanan hukum; dan
  5. Menjelaskan supply chain menegement (SCM).

Berikut merupakan kisi-kisi soal dan jawaban pada materi yang pertama, yaitu : Overviu Perpres No. 16 Th 2018 Sebagaimana Telah Diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang PBJP. Penulis hanya memberikan perkiraan soal dan tidak bertanggung jawab atas kebenaran jawaban.

  1. Berikut ini yang bukan pengadaan barang/jasa khusus adalah… (Jawaban ada di bawah)
  2. Pengawasan APIP atas proses pengadaan dilaksanakan saat… (Jawaban ada di bawah)
  3. Menghindari conflict of interest termasuk ke dalam…. (Jawaban ada di bawah)
  4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tidak berlaku untuk pengadaan yang sumber dananya berasal dari… (Jawaban ada di bawah)
  5. Sistem yang biasa disediakan oleh suatu K/L/Pemda bagi orang yang ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan K/L/Pemda adalah… (Jawaban ada di bawah)
  6. Yang menyusun spesifikasi teknis dalam proses perencanaan PBJ adalah… (Jawaban ada di bawah)
  7. Proses pengadaan barang/jasa pemerintah dimulai sejak…. (Jawaban ada di bawah)
  8. Agar tujuan menghasilkan barang/jasa yang tepat tercapai, maka dibuat kebijakan, kecuali…. (Jawaban ada di bawah)
  9. Pengadaan barang/jasa yang dilakukan dengan bekerja sama bersama satuan kerja pemerintah lain adalah cara pengadaan melalui… (Jawaban ada di bawah)
  10. Pengadaan akomodasi hotel untuk kegiatan termasuk jenis pengadaan… (Jawaban ada di bawah)
  11. Yang melaksanakan E-purchasing pengadaan sejumlah personal computer (PC) seharga Rp195.000.000,00 adalah… (Jawaban ada di bawah)
  12. Pejabat yang bertugas menjawab sanggah banding tender pekerjaan konstruksi adalah… (Jawaban ada di bawah)
  13. Proses pengadaan barang/jasa pemerintah adalah… (Jawaban ada di bawah)
  14. Yang termasuk lingkup E-marketplace adalah… (Jawaban ada di bawah)
  15. Pejabat Fungsional yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan PBJ adalah… (Jawaban ada di bawah)

Baca Juga artikel yang lain:

Jawaban

  1. PBJ terintegrasi
  2. Sejak perencanaan sampai serah terima pekerjaan
  3. … dst (Silahkan unduh jawaban pada tautan ini) (Cara Unduh)

Demikian artikel tentang E-Learning Pejabat Pembuat Komitmen ini dibuat. Semoga bermanfaat dan terima kasih.

disclaimer

Bagikan Jika Bermanfaat

This Post Has One Comment

  1. laeli

    Terimakasih banyak….

Leave a Reply