Syarat Menjadi Pranata Keuangan

Bagi PNS yang akan mendaftar seleksi penyesuaian/inpassing pada Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN, berikut syarat menjadi pranata keuangan APBN berdasarkan Pengumuman Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: PENG-1/PB/2021 tahun 2021

Syarat Menjadi Pranata Keuangan
Logo Kementerian Keuangan

Persyaratan Pendaftaran

  1. berstatus PNS;
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  3. sehat jasmani dan rohani;
  4. berijazah pendidikan minimal SLTA atau sederajat;
  5. golongan/pangkat minimal II/c (Pengatur);
  6. memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun dan masih melaksanakan tugas di bidang pengelolaan keuangan APBN (bersifat kumulatif);
  7. nilai kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  8. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan/atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman disiplin tingkat sedang/berat;
  9. tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan pada saat Penyesuaian/Inpassing;
  10. tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara pada saat Penyesuaian/Inpassing;
  11. mengikuti dan lulus uji kompetensi; dan
  12. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN.

Baca Juga:

Dokumen Persyaratan

  1. Dokumen penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN dan Pranata Keuangan APBN oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau dokumen rekomendasi kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN dan Pranata Keuangan APBN oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan;
  2. Salinan Ijazah pendidikan minimal SLTA atau sederajat;
  3. Salinan Surat Keputusan kepangkatan minimal II/c (Pengatur) untuk calon peserta yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Bendahara Penerimaan, Penyusun/Penyiapan Analisis Laporan Keuangan Instansi atau Pengelola Administrasi Belanja Pegawai, atau minimal III/a (Penata Muda) untuk calon peserta yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM);
  4. Salinan Nilai Kinerja selama 2 (dua) tahun terakhir;
  5. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang memuat pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang pengelolaan keuangan APBN dan masih melaksanakan tugas di bidang berkenaan, yang ditetapkan atasan PNS yang bersangkutan paling rendah pejabat administrator sesuai dengan format dalam Lampiran I Pengumuman ini;
  6. Salinan Surat Keputusan penempatan terakhir;
  7. Surat pernyataan bersedia diangkat dalam Jabatan Fungsional, tidak rangkap jabatan dalam jabatan fungsional lainnya, bersedia mengikuti pelatihan dan melaksanakan kegiatan di bidang Pengelolaan Keuangan APBN sesuai dengan format dalam Lampiran II Pengumuman ini;
  8. Surat keterangan dari Kepala Satuan Kerja bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat, tidak sedang menjalankan tugas belajar, dan tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara sesuai dengan format dalam Lampiran III Pengumuman ini;
  9. Dokumen bukti keikutsertaan uji kompetensi manajerial dan sosial kultural;
  10. Bagi PNS yang pada saat mengikuti Seleksi Penyesuaian/Inpassing menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dokumen persyaratan pada angka 1 huruf a sampai dengan huruf i, ditambahkan sebagai berikut: Surat Keputusan Penetapan sebagai PPK dan Sertifikat PPK yang diterbitkan oleh Instansi Pembina;
  11. Bagi PNS yang pada saat mengikuti Seleksi Penyesuaian/Inpassing menjabat sebagai Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), dokumen persyaratan pada angka 1 huruf a sampai dengan huruf i, ditambahkan sebagai berikut: Surat Keputusan Penetapan sebagai PPSPM dan Sertifikat PPSPM yang diterbitkan oleh Instansi Pembina;
  12. Bagi PNS yang pada saat mengikuti Seleksi Penyesuaian/Inpassing menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan atau Bendahara Pengeluaran Pembantu, dokumen persyaratan pada angka 1 huruf a sampai dengan huruf i, ditambahkan sebagai berikut: Surat Keputusan Pengangkatan/Penetapan sebagai Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, atau Bendahara Pengeluaran Pembantu; dan Sertifikat Bendahara yang diterbitkan oleh Instansi Pembina;
  13. Bagi PNS yang pada saat mengikuti Seleksi Penyesuaian/Inpassing melaksanakan tugas terkait Laporan Keuangan Instansi dan/atau Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai, dokumen persyaratan pada angka 1 huruf a sampai dengan huruf i, ditambahkan sebagai berikut: Surat Keputusan Pengangkatan/Penetapan sebagai Penyusun/Penyiapan Analisis Laporan Keuangan Instansi dan/atau Pengelola Administrasi Belanja Pegawai; dan Sertifikat diklat/pelatihan terkait administrasi keuangan atau akuntansi pemerintahan (jika memiliki).

Demikian artikel Syarat Menjadi Pranata Keuangan ini. Semoga bermanfaat dan terima kasih.

Kata-kata terkait:

Syarat Pranata Keuangan APBN. Syarat menjadi PK APBN. Tips dan trik menjadi Pranata Keuangan APBN. inpasing Pranata Keuangan APBN

disclaimer

Bagikan Jika Bermanfaat

This Post Has 2 Comments

  1. Eva

    Pak apa ada Analisi beban kerja Pranata Keuangan APBN?? Kalo boleh bisa di share kah??

Leave a Reply