Peraturan/Kebijakan di Bidang Pengadaan Barang/Jasa

Peraturan/Kebijakan di Bidang Pengadaan Barang/Jasa

ASN yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata dan Analis Pengelola Keuangan APBN paling lama 3 (tiga) tahun harus mengikuti dan lulus pelatihan fungsional di bidang Pengelolaan Keuangan APBN. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Pengelola Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan PMK Nomor 151/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Pengelola Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pasal 9 Ayat (4).

Dalam Pasal 9 Ayat (5), apabila Pranata dan Analis Pengelola Keuangan APBN yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional diberhentikan dari jabatannya. Atas dasar tersebut di atas, Pranata Keuangan dan Analis Pengelola Keuangan APBN wajib hukum mengikuti pelatihan dimaksud.

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK), Kementerian Keuangan menyelenggarakan E-learning Jabatan Fungsional Pranata dan Analis Pengelolaan Keuangan APBN secara daring melalui Kemenkeu Learning Center (KLC).

Persyaratan peserta e-learning sebagai berikut:
  1. ASN;
  2. ditugaskan oleh pimpinan masing-masing instansi;
  3. pangkat minimal Pengatur Muda (II/c);
  4. pendidikan minimal D-III; dan
  5. menduduki jabatan fungsional Pranata Keuangan APBN atau Analis Pengelola Keuangan APBN.

Selama proses pembelajaran e-learning, peserta pelatihan dapat mengakses materi dan penugasan secara daring dengan cara mengakses Kemenkeu Learning Center (KLC) versi 2 pada https://klc.kemenkeu.go.id di peramban.

Peraturan/Kebijakan di Bidang Pengadaan Barang/Jasa
Peraturan/Kebijakan di Bidang Pengadaan Barang/Jasa
Pada E-learning Jabatan Fungsional Pranata dan Analis Pengelolaan Keuangan APBN ini, peserta akan diberikan 7 (tujuh) materi, yaitu:
  1. Peraturan di Bidang Perencanaan Pelaksanaan Anggaran;
  2. Materi Peraturan di Bidang Pelaksanaan Anggaran;
  3. Peraturan di Bidang Pertanggungjawaban dan Pelaporan Keuangan;
  4. Peraturan/Kebijakan di Bidang Pengadaan Barang/Jasa;
  5. DUPAK;
  6. Adapting to Change; dan
  7. Analytical Thinking.

Berikut merupakan kisi-kisi soal dan jawaban pada Quiz IV : Peraturan/Kebijakan di Bidang Pengadaan Barang/Jasa dalam E-learning Jabatan Fungsional Pranata dan Analis Pengelolaan Keuangan APBN. Penulis hanya memberikan perkiraan soal dan tidak bertanggung jawab atas kebenaran jawaban.

  1. Bukti kontrak yang digunakan untuk pekerjaan pembuatan Pos Satpam dengan nilai Rp150.000.000,00 (seratuslima puluh juta rupiah) minimal adalah (Jawaban ada di bawah).
  2. Yang dapat melakukan kesepakatan kerja sama dengan Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah lain pelaksana Swakelola (pelaksanaan Swakelola tipe II) ialah (Jawaban ada di bawah).
  3. Pernyataan yang benar tentang uang muka pada pengadaan barang jasa dengan pascakualifikasi adalah (Jawaban ada di bawah).
  4. Batas maksimum penggunaan tenaga ahli dalam pelaksanaan Swakelola tipe I ialah (Jawaban ada di bawah).
  5. Di bawah ini TIDAK termasuk dalam ketentuan dari pengawasan dan pertanggungjawaban pelaksanaan swakelola (Jawaban ada di bawah).
  6. Perencanaan pengadaan barang/jasa yang dananya bersumber dari APBN dilakukan bersamaan dengan proses penyusunan (Jawaban ada di bawah).
  7. Adendum yang tidak dapat dibayarkan dalam Pekerjaan pembangunan Rumah Dinas dengan nilai kontrak sebesar Rp250.000.000,00 (duaratuslima puluh juta rupiah) menggunakan kontrak lumsum adalah (Jawaban ada di bawah).
  8. Tim Pelaksana menyerahkan hasil pekerjaan Swakelola kepada (Jawaban ada di bawah).
  9. Salah sau bagian yang termasuk pelaksanaan kontrak ialah (Jawaban ada di bawah).
  10. Tugas tim persiapan swakelola ialah (Jawaban ada di bawah).
  11. Tim Pengawas pada penyelenggaraan Swakelola Tipe IV ditetapkan oleh (Jawaban ada di bawah).
  12. Kontrak pengadaan barang yang digunakan ketika terjadi keadaan darurat adalah (Jawaban ada di bawah).
  13. Alasan perubahan (adendum) kontrak yang dapat disepakati oleh PPK dengan penyedia ialah kecuali (Jawaban ada di bawah).
  14. Pernyataan yang benar terhadap denda keterlambatan yang akan dipotong pada pembayaran penyelesaian pekerjaan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 adalah (Jawaban ada di bawah).
  15. Di bawah ini yang TIDAK termasuk ruang lingkup dari perencanaan pengadaan melalui Swakelola ialah (Jawaban ada di bawah).
  16. Waktu yang tepat pada pelaksanaan pemilihan penyedia ialah (Jawaban ada di bawah).
  17. Berita Acara Serah Terima Barang ditandatangani oleh (Jawaban ada di bawah).
  18. Yang harus menandatangani kontrak dalam pelaksanaan Swakelola tipe II ialah (Jawaban ada di bawah).

Baca Juga:

Jawaban

  1. Surat Perintah Kerja
  2. PA/ KPA
  3. … dst (Silahkan unduh jawaban pada link ini) (Cara Unduh)

disclaimer

Bagikan Jika Bermanfaat

This Post Has 2 Comments

  1. deviet

    gak bisa lihat jawabannya

Leave a Reply