Peraturan di Bidang Pertanggungjawaban dan Pelaporan Keuangan

Peraturan di Bidang Pertanggungjawaban dan Pelaporan Keuangan

ASN yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata dan Analis Pengelola Keuangan APBN paling lama 3 (tiga) tahun harus mengikuti dan lulus pelatihan fungsional di bidang Pengelolaan Keuangan APBN. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Pengelola Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan PMK Nomor 151/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Pengelola Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pasal 9 Ayat (4).

Dalam Pasal 9 Ayat (5), apabila Pranata dan Analis Pengelola Keuangan APBN yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional diberhentikan dari jabatannya. Atas dasar tersebut di atas, Pranata Keuangan dan Analis Pengelola Keuangan APBN wajib hukum mengikuti pelatihan dimaksud.

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK), Kementerian Keuangan menyelenggarakan E-learning Jabatan Fungsional Pranata dan Analis Pengelolaan Keuangan APBN secara daring melalui Kemenkeu Learning Center (KLC).

Persyaratan peserta e-learning sebagai berikut:
  1. ASN;
  2. ditugaskan oleh pimpinan masing-masing instansi;
  3. pangkat minimal Pengatur Muda (II/c);
  4. pendidikan minimal D-III; dan
  5. menduduki jabatan fungsional Pranata Keuangan APBN atau Analis Pengelola Keuangan APBN.

Selama proses pembelajaran e-learning, peserta pelatihan dapat mengakses materi dan penugasan secara daring dengan cara mengakses Kemenkeu Learning Center (KLC) versi 2 pada https://klc.kemenkeu.go.id di peramban.

Peraturan di Bidang Pertanggungjawaban dan Pelaporan Keuangan
Peraturan di Bidang Pertanggungjawaban dan Pelaporan Keuangan
Pada E-learning Jabatan Fungsional Pranata dan Analis Pengelolaan Keuangan APBN ini, peserta akan diberikan 7 (tujuh) materi, yaitu:
  1. Peraturan di Bidang Perencanaan Pelaksanaan Anggaran;
  2. Materi Peraturan di Bidang Pelaksanaan Anggaran;
  3. Peraturan di Bidang Pertanggungjawaban dan Pelaporan Keuangan;
  4. Peraturan/Kebijakan di Bidang Pengadaan Barang/Jasa;
  5. DUPAK;
  6. Adapting to Change; dan
  7. Analytical Thinking.

Berikut merupakan kisi-kisi soal dan jawaban pada Quiz III : Peraturan di Bidang Pertanggungjawaban dan Pelaporan Keuangan dalam E-learning Jabatan Fungsional Pranata dan Analis Pengelolaan Keuangan APBN. Penulis hanya memberikan perkiraan soal dan tidak bertanggung jawab atas kebenaran jawaban.

  1. Laporan yang tidak termasuk ke dalam kelompok Laporan Finansial adalah (Jawaban ada di bawah).
  2. Kalimat yang tidak benar dalam pengoperasian Rekening adalah (Jawaban ada di bawah).
  3. Berikut ini yang bukan bagian dari Paket Undang-Undang Keuangan Negara adalah (Jawaban ada di bawah).
  4. Proses bisnis di Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon 1 (UAPPA E1), kecuali (Jawaban ada di bawah).
  5. Laporan keuangan yang hanya dibuat oleh satuan kerja BLU adalah (Jawaban ada di bawah).
  6. Bendahara harus menyampaikan LPJ Bendahara kepada (Jawaban ada di bawah).
  7. Prinsip prinsip pembukaan Rekening, kecuali (Jawaban ada di bawah).
  8. Laporan keuangan pemerintah pusat yang belum diaudit akan disampaikan kepada (Jawaban ada di bawah).
  9. Rekening Pemerintah milik Kementerian Negara/ Lembaga adalah (Jawaban ada di bawah).
  10. Sistem Akuntansi Instansi (SAI) terdiri dari (Jawaban ada di bawah).
  11. Laporan Keuangan yang dihasilkan oleh Sistem Akuntansi Instansi selain satker BLU adalah (Jawaban ada di bawah).
  12. Pernyataan telah direviu dalam Laporan Keuangan K/L ditandatangani oleh (Jawaban ada di bawah).
  13. Berikut ini hal yang berkaitan dengan pemeriksaan kas dan rekonsiliasi internal di pembukuan Bendahara, kecuali (Jawaban ada di bawah).
  14. Sanksi administrasi jika tidak mengirimkan LK/ Rekonsiliasi adalah (Jawaban ada di bawah).
  15. Norma waktu penyelesaian persetujuan/ penolakan Rekening Bendahara, terhitung sejak Surat permohonan pembukaan diterima Kuasa BUN Daerah adalah (Jawaban ada di bawah).
  16. Laporan berikut ini terdapat dalam PP 71/2010, tetapi tidak terdapat dalam PP 24/2005, yaitu (Jawaban ada di bawah).
  17. Prinsip prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan pemerintah adalah (Jawaban ada di bawah).
  18. Termasuk ke dalam entitas akuntansi adalah (Jawaban ada di bawah).
  19. Dalam pengelolaan Kas Negara dikenal istilah TNP. Singkatan TNP adalah (Jawaban ada di bawah).
  20. Pembukuan Bendahara menggunakan buku buku, kecuali (Jawaban ada di bawah).

Baca Juga:

Jawaban
  1. Laporan Perubahan SAL
  2. Debet Rekening dilakukan dengan surat perintah dari PPK dan di tandatangani oleh PPK dan bendahara
  3. …. dst (Silahkan unduh jawaban pada tautan ini) (Cara Unduh)

disclaimer

Bagikan Jika Bermanfaat

Leave a Reply