Perpajakan Pelaksanaan Anggaran MKN

Perpajakan Pelaksanaan Anggaran MKN

Sehubungan dengan pelaksanaan Program Unggulan (PU), Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan menyelenggarakan Program Digital Learning Manajemen Keuangan Negara (MKN) Menengah. Program ini merupakan kelanjutan dari Program Digital Learning MKN Dasar.

Tujuan

Program Digital Learning MKN Menengah merupakan pelatihan lanjutan dalam rangka membekali kompetensi teknis pengelolaan keuangan di tingkat Satuan Kerja Kementerian/Lembaga.

Persyaratan Peserta

Peserta program Digital Learning MKN Menengah merupakan peserta yang telah menyelesaikan (alumni) Program Digital Learning MKN Dasar pada tahun sebelumnya.

Perpajakan Pelaksanaan Anggaran MKN
Logo Kementerian Keuangan

Program Pelatihan

BPPK melalui Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan menyelenggarakan program Digital Learning MKN Menengah yang terdiri dari empat program pelatihan, yaitu:

  1. E-Learning Penyusunan Anggaran Berbasis Kinerja
  2. E-Learning Manajemen Kas Satuan Kerja
  3. E-Learning Manajemen Komitmen
  4. E-Learning Pelaporan dan Pertanggungjawaban

Program Digital Learning MKN Menengah diselenggarakan secara E-Learning Facilitated Synchronous yang menggunakan LMS Kementerian Keuangan, yaitu Kemenkeu Learning Center (KLC) pada alamat https://klc2.kemenkeu.go.id.

Perpajakan Pelaksanaan Anggaran MKN
Logo Kemenkeu Learning Center
Dalam e-Learning Manajemen Kas Satuan Kerja, terdapat lima materi yang harus dipelajari oleh peserta, antara lain:
  1. Perpajakan Pelaksanaan Anggaran
  2. Pengelolaan PNBP
  3. Pengelolaan Hibah
  4. Perencanaan Kegiatan dan Kebutuhan Kas
  5. Aplikasi Penarikan Dana
Yang akan kita bahas di sini adalah materi atau kisi-kisi soal dan perkiraan jawaban pada materi pertama, yaitu Perpajakan Pelaksanaan Anggaran MKN. Penulis hanya memberikan perkiraan soal dan tidak bertanggung jawab atas kebenaran jawaban. So, silahkan disimak materi atau kisi-kisi yang mungkin muncul dalam Quiz.

Berikut Materi dan Kisi-Kisi Perpajakan Pelaksanaan Anggaran MKN

SOAL (JAWABAN ADA DI BAWAH)

  1. Berikut adalah data yang tidak harus divalidasi dalam dokumen E Faktur adalah (Jawaban ada di bawah)
  2. Akun yang digunakan untuk penyetoran PPh atas jasa perencana kontruksi adalah (Jawaban ada di bawah)
  3. Bendahara pusdiklat AP membayarkan biaya pembelian ATK senilai Rp.4,4 Juta (Harga termasuk PPN) kepada CV Ateka (PKP, Ber NPWP). CV Ateka memberikan surat keterangan WP tertentu. Atas pembayaran tersebut bendahara memotong (Jawaban ada di bawah)
  4. Satker Pusdiklat AP mengadakan kegiatan FGD dengan mengundang seorang motivator nasional (non PNS) sebagai narasumber sebesar Rp.4 Juta. Atas pembayaran tersebut Bendahara harus memungut PPh pasal 21 sebesar (Jawaban ada di bawah)
  5. Satker Pusdiklat AP melakukan pembayaran biaya pemeliharaan gedung kantor kepada CV Kontruksi Jaya (mempunyai kualifikasi usaha kontruksi kecil) senilai Rp.3.000.000,00. Terhadap pembayaran ini dipotong (Jawaban ada di bawah)
  6. Pusdiklat AP membayar jasa konsultan perencana kontruksi kepada CV Konsultan Jaya (PKP, ber NPWP, kualifikasi usaha kontruksi) sebesar Rp.5.5 juta (Harga termasuk PPN). Atas pembayaran tersebut dikenakan PPh sebesar (Jawaban ada di bawah)
  7. Berikut BUKAN merupakan obyek PPh pasal 4 (2) adalah (Jawaban ada di bawah)
  8. Bendahara membayar biaya konsumsi diklat CV Rindu Catering (pengusaha catering) senilai Rp.6 juta. Atas pembayaran tersebut maka bendahara memungut (Jawaban ada di bawah)
  9. Satker Pusdiklat AP membayarkan sewa gedung kantor senilai Rp.25 juta. Berdasarkan pembayaran ini satker harus memotong (Jawaban ada di bawah)
  10. Bendahara pusdiklat AP membayarkan biaya pembelian brankas kepada CV. Sarana Kantor menggunakan UP KKP senilai Rp.4 juta. Atas pembayaran tersebut bendahara (Jawaban ada di bawah)
  11. Bendahara membayarkan pemeliharaan mobil dinas senilai Rp.1 juta kepada Bengkel Anda (tidak ber NPWP). Atas pembayaran tersebut bendahara (Jawaban ada di bawah)
  12. Bendahara Pusdiklat AP pembayaran pembelian ATK kepada Toko “ATEKA” (ber NPWP) sebesar Rp. 3.300.000 (harga termasuk PPN). PPh yang harus dipungut atas transaksi itu sebesar (Jawaban ada di bawah)
  13. Bendahara membayarkan honorarium kepada Andi seorang PNS Golongan III/d, terhadap pembayaran tersebut Bendahara memotong PPh pasal 21 sebesar (Jawaban ada di bawah)
  14. Bendahara membayarkan pembelian ATK kepada Toko Bobo (tidak ber NPWP) senilai Rp. 3 Juta. Atas pembayaran tersebut bendahara memungut (Jawaban ada di bawah)
  15. Bendahara memotong PPh pasal 22, atas pemotongan tersebut bendahara harus menyetor paling lambat (Jawaban ada di bawah)

Baca Juga :

JAWABAN

Silahkan unduh pada tautan :

disini (cara unduh)

  1. Nama Pejabat Pembuat Komitmen
  2. 411128
  3. … (silahkan unduh link di atas)

disclaimer

So, itulah tadi, materi dan kisi-kisi terkait e-learning perpajakan pelaksanaan anggaran. Semoga Sukses dan Terima kasih!

Bagikan Jika Bermanfaat

Leave a Reply