Mekanisme Pembayaran Belanja Pemerintah

Mekanisme Pembayaran Belanja Pemerintah

Sehubungan dengan pelaksanaan Program Unggulan (PU), Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan menyelenggarakan Program Digital Learning Manajemen Keuangan Negara (MKN) Menengah. Program ini merupakan kelanjutan dari Program Digital Learning MKN Dasar.

Tujuan

Program Digital Learning MKN Menengah merupakan pelatihan lanjutan dalam rangka membekali kompetensi teknis pengelolaan keuangan di tingkat Satuan Kerja Kementerian/Lembaga.

Persyaratan Peserta

Peserta program Digital Learning MKN Menengah merupakan peserta yang telah menyelesaikan (alumni) Program Digital Learning MKN Dasar pada tahun sebelumnya.

Mekanisme Pembayaran Belanja Pemerintah
Logo Kementerian Keuangan

Program Pelatihan

BPPK melalui Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan menyelenggarakan program Digital Learning MKN Menengah yang terdiri dari empat program pelatihan, yaitu:

  1. E-Learning Penyusunan Anggaran Berbasis Kinerja
  2. E-Learning Manajemen Kas Satuan Kerja
  3. E-Learning Manajemen Komitmen
  4. E-Learning Pelaporan dan Pertanggungjawaban

Program Digital Learning MKN Menengah diselenggarakan secara E-Learning Facilitated Synchronous yang menggunakan LMS Kementerian Keuangan, yaitu Kemenkeu Learning Center (KLC) pada alamat https://klc2.kemenkeu.go.id.

Mekanisme Pembayaran Belanja Pemerintah
Logo Kemenkeu Learning Center
Dalam e-Learning Manajemen Komitmen, terdapat lima materi yang harus dipelajari oleh peserta, antara lain:
  1. Pengelolaan Belanja Pegawai
  2. Pengelolaan Belanja Non Pegawai
  3. Verifikasi Tagihan dan Pembebanan Belanja
  4. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  5. Mekanisme Pembayaran Belanja
Yang akan kita bahas di sini adalah materi atau kisi-kisi soal dan perkiraan jawaban pada materi kelima, yaitu Mekanisme Pembayaran Belanja Pemerintah. Penulis hanya memberikan perkiraan soal dan tidak bertanggung jawab atas kebenaran jawaban. So, silahkan disimak materi atau kisi-kisi yang mungkin muncul dalam Quiz.

SOAL

  1. Dalam pembayaran tagihan, diperhitungkan denda apabila terjadi cidera janji (wanprestasi) menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak diberikan sanksi (Jawaban ada di bawah)
  2. Dalam pembayaran tagihan, diperhitungkan denda apabila terjadi cidera janji (wanprestasi) berikut (Jawaban ada di bawah)
  3. Dalam hal tagihan atas transaksi dari bank penerbit KKP disetujui oleh PPK maka transaksi tersebut dimasukkan dalam (Jawaban ada di bawah)
  4. Berikut ini merupakan dokumen sumber yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi kebutuhan dana UP (Jawaban ada di bawah)
  5. Pembayaran untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai (Jawaban ada di bawah)
  6. Dalam rangka mempertanggungjawabkan UP, realisasi pembayaran uang persediaan dicatat dalam buku yang sesuai diantaranya (Jawaban ada di bawah)
  7. Data pihak penerima pembayaran yang harus dipastikan oleh Bendahara Pengeluaran sebelum melakukan pembayaran antara lain adalah (Jawaban ada di bawah)
  8. Kartu Kredit Pemerintah untuk Keperluan Perjalanan Dinas, lebih tepat digunakan untuk pembayaran di bawah ini (Jawaban ada di bawah)
  9. Pembayaran prestasi pekerjaan diberikan kepada Penyedia B/J senilai (Jawaban ada di bawah)
  10. Dasar pembagian dana UP ke PIC masing-masing unit yang tepat adalah (Jawaban ada di bawah)
  11. Kartu Kredit Pemerintah untuk Keperluan Belanja Barang Operasional Serta Belanja Modal, lebih tepat digunakan untuk pembayaran di bawah ini (Jawaban ada di bawah)
  12. Berikut ini diantara dokumen yang dapat digunakan untuk menguji kebenaran data pihak penerima pembayaran (Jawaban ada di bawah)
  13. Dalam hal tagihan atas transaksi dari bank penerbit KKP tidak disetujui oleh PPK maka pembayaran menjadi tanggung jawab (Jawaban ada di bawah)
  14. Pembayaran dapat dilakukan sebelum prestasi pekerjaan diterima/terpasang untuk (Jawaban ada di bawah)
  15. Dalam hal diatur dalam SPK/Kontrak adanya pemberian uang muka, maka besarnya uang muka yang dapat diberikan kepada penyedia usaha kecil adalah (Jawaban ada di bawah)
  16. Satker pengguna PNBP yang belum memperoleh Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP dapat diberikan UP sumber PNBP sebesar (Jawaban ada di bawah)
  17. Penyedia dapat mengajukan permintaan uang muka kepada PPK yang dapat digunakan untuk keperluan (Jawaban ada di bawah)
  18. Pemantauan penggunaan UP pada masing-masing PIC Unit dilakukan atas (Jawaban ada di bawah)

Baca Juga:

JAWABAN

  1. Ganti rugi
  2. keterlambatan penyelesaian pekerjaan
  3. DPT KKP
  4. … dst (Silahkan unduh jawaban pada tautan ini) (Cara Unduh)

disclaimer

So, itulah tadi, materi dan kisi-kisi terkait Mekanisme Pembayaran Belanja Pemerintah. Semoga Sukses dan Terima kasih!

Bagikan Jika Bermanfaat

Leave a Reply