Peraturan di Bidang Perencanaan Pelaksanaan Anggaran

Peraturan di Bidang Perencanaan Pelaksanaan Anggaran

ASN yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata dan Analis Pengelola Keuangan APBN paling lama 3 (tiga) tahun harus mengikuti dan lulus pelatihan fungsional di bidang Pengelolaan Keuangan APBN. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Pengelola Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan PMK Nomor 151/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Pengelola Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pasal 9 Ayat (4).

Dalam Pasal 9 Ayat (5), apabila Pranata dan Analis Pengelola Keuangan APBN yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional diberhentikan dari jabatannya. Atas dasar tersebut di atas, Pranata Keuangan dan Analis Pengelola Keuangan APBN wajib hukum mengikuti pelatihan dimaksud.

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK), Kementerian Keuangan menyelenggarakan E-learning Jabatan Fungsional Pranata dan Analis Pengelolaan Keuangan APBN secara daring melalui Kemenkeu Learning Center (KLC).

Persyaratan peserta e-learning sebagai berikut:
  1. ASN;
  2. ditugaskan oleh pimpinan masing-masing instansi;
  3. pangkat minimal Pengatur Muda (II/c);
  4. pendidikan minimal D-III; dan
  5. menduduki jabatan fungsional Pranata Keuangan APBN atau Analis Pengelola Keuangan APBN.

Selama proses pembelajaran e-learning, peserta pelatihan dapat mengakses materi dan penugasan secara daring dengan cara mengakses Kemenkeu Learning Center (KLC) versi 2 pada https://klc.kemenkeu.go.id di peramban.

Peraturan di Bidang perencanaan pelaksanaan anggaran
Peraturan di Bidang Perencanaan Pelaksanaan Anggaran
Pada E-learning Jabatan Fungsional Pranata dan Analis Pengelolaan Keuangan APBN ini, peserta akan diberikan 7 (tujuh) materi, yaitu:
  1. Peraturan di Bidang Perencanaan Pelaksanaan Anggaran;
  2. Materi Peraturan di Bidang Pelaksanaan Anggaran;
  3. Peraturan di Bidang Pertanggungjawaban dan Pelaporan Keuangan;
  4. Peraturan/Kebijakan di Bidang Pengadaan Barang/Jasa;
  5. DUPAK;
  6. Adapting to Change; dan
  7. Analytical Thinking.

Berikut merupakan kisi-kisi soal dan jawaban pada E-learning Jabatan Fungsional Pranata dan Analis Pengelolaan Keuangan APBN. Dalam hal ini, penulis hanya memberikan perkiraan soal dan tidak bertanggung jawab atas kebenaran jawaban.

  1. Berikut yang termasuk biaya pendukung menurut Peraturan LKPP Nomer 7 Tahun 2018 adalah (Jawaban ada di bawah).
  2. Pada saat menyusun TOR (term of reference/kerangka acuan kerja), hal yang perlu disampaikan pada bagian penerima manfaat adalah (Jawaban ada di bawah).
  3. Ketentuan dalam kontrak tahun jamak adalah (Jawaban ada di bawah).
  4. Strategi pencapaian keluaran yang tertuang dalam TOR harus memuat hal-hal berikut (Jawaban ada di bawah).
  5. Tujuan perencanaan kas adalah (Jawaban ada di bawah).
  6. Hal-hal berikut yang tidak boleh dilakukan pada saat menyiapkan spesifikasi barang adalah (Jawaban ada di bawah).
  7. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam identifikasi kebutuhan menurut Peraturan LKPP adalah (Jawaban ada di bawah).
  8. Hal yang dilarang dalam melakukan pemaketan Pengadaan Barang/Jasa adalah sebagai berikut (Jawaban ada di bawah).
  9. RPD yang sudah disampaikan dapat dimutakhirkan untuk minimal … hari kerja sebelum pencairan (Jawaban ada di bawah).
  10. Pemaketan pengadaan barang/jasa berorientasi pada (Jawaban ada di bawah).
  11. Peraturan terkait dengan perencanaan kas adalah (Jawaban ada di bawah).
  12. Berikut ini hal-hal yang dapat dimutakhirkan dalam RPD Harian adalah (Jawaban ada di bawah).
  13. Satker memulai tahapan pelaksanaan anggaran dengan (Jawaban ada di bawah).
  14. RPD Bulanan paling sedikit memuat informasi sebagai berikut (Jawaban ada di bawah).
  15. Berikut ini hal-hal terkait dengan DIPA adalah (Jawaban ada di bawah).
  16. Untuk mengetahui/mengecek barang yang telah dimiliki menggunakan (Jawaban ada di bawah).
  17. Berikut yang adalah hal-hal yang dapat dilakukan konsolidasi pengadaan adalah (Jawaban ada di bawah).
  18. Pernyataan di bawah ini yang benar terkait dengan kontrak tahun jamak adalah (Jawaban ada di bawah).
  19. Pengumuman mengenai Rencana Umum Pengadaan (RUP) dapat dilakukan (Jawaban ada di bawah).

Baca Juga:

Jawaban

  1. Biaya Pelatihan
  2. Perlu diuraikan manfaat yang diterima masing-masing stakeholders
  3. … dst (silahkan unduh jawaban pada link ini) (Cara Unduh)

disclaimer

Bagikan Jika Bermanfaat

This Post Has 6 Comments

  1. fina

    makasi mba atas jawabannya sangat membatu dalam elearning JF PKAPBN

    1. Hunaifa

      Sama-sama, semoga bermanfaat. Btw, saya mas2
      😀

  2. welldonelover

    matur tengkiyu Mbak Hunaifa ? semoga Allah membalas dg lebih baik ?

    1. Hunaifa

      Aamiin.. Sama-sama, semoga bermanfaat..
      btw, saya mas-mas
      😀

  3. andreasagung

    selamat pagi kak apakah saya bisa menghubungi anda lewat email ataupun kontak person , saya tertarik dengan materi tersebut .

Leave a Reply