Pengangkatan PNS sebagai Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APK APBN) dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama; perpindahan dari jabatan lain; penyesuaian/inpassing; dan promosi.
Bagi PNS yang akan menjadi APK APBN melalui seleksi penyesuaian/inpassing, sudah kami jelaskan pada artikel ini. Kali ini kita akan membahas syarat menjadi APK APBN melalui perpindahan dari jabatan lain sesuai aturan PMK Nomor 150 Tahun 2019.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional APK APBN melalui perpindahan dari jabatan lain dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) atau setara di bidang ekonomi, keuangan, akuntansi, manajemen, administrasi, atau hukum;
- mengikuti dan lulus Uji Kompetensi untuk Kompetensi teknis, Kompetensi manajerial, dan Kompetensi sosial kultural sesuai SKJ yang telah disusun oleh instansi pembina;
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan Keuangan APBN paling singkat 2 (dua) tahun;
- nilai kinerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- berusia paling tinggi: 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama dan Ahli Muda; dan 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN jenjang Ahli Madya.
- tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan/atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman disiplin tingkat sedang/berat;
- tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan pada saat perpindahan jabatan;
- tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara pada saat perpindahan jabatan;
Baca Juga:
- Penulisan Uraian SPM 2024
- Download PMK SBM 2025
- SBM 2024 Tiket Pesawat
- SBM Hotel Penginapan 2024
- SBM 2024 Taksi Perjadin
Penyampaian usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN harus sudah diterima PPK pada Kementerian Negara / Lembaga yang bersangkutan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada nomor 8 di atas.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN harus mempertimbangkan ketersediaan Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN sesuai jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
Pangkat yang ditetapkan bagi PNS yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit. Jumlah Angka Kredit ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
Pranata Keuangan APBN yang memperoleh ijazah S-1 (Strata Satu)/D-4 (Diploma Empat) dapat diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN;
- ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN;
- mengikuti dan lulus Uji Kompetensi untuk Kompetensi teknis, Kompetensi manajerial, dan Kompetensi sosial kultural;
- memenuhi jumlah Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan; dan
- memiliki pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a.
Pranata Keuangan APBN yang akan diangkat menjadi Analis Pengelolaan Keuangan APBN diberikan Angka Kredit dari ijazah S-1 (Strata Satu)/D-4 (Diploma Empat), ditambah sebesar 65% (enam puluh lima persen) Angka Kredit Kumulatif dari pelatihan, tugas jabatan, dan pengembangan profesi dengan tidak memperhitungkan Angka Kredit dari unsur penunjang.
Demikian artikel menjadi APK APBN melalui Perpindahan dari Jabatan Lain ini dibuat. Semoga bermanfaat dan terima kasih.