Kerugian Negara Diklat MKN

Kerugian Negara Diklat MKN

Sehubungan dengan pelaksanaan Program Unggulan (PU), Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan menyelenggarakan Program Digital Learning Manajemen Keuangan Negara (MKN) Menengah. Program ini merupakan kelanjutan dari Program Digital Learning MKN Dasar.

Tujuan

Program Digital Learning MKN Menengah merupakan pelatihan lanjutan dalam rangka membekali kompetensi teknis pengelolaan keuangan di tingkat Satuan Kerja Kementerian/Lembaga.

Persyaratan Peserta

Peserta program Digital Learning MKN Menengah merupakan peserta yang telah menyelesaikan (alumni) Program Digital Learning MKN Dasar pada tahun sebelumnya.

Kerugian Negara Diklat MKN
Logo Kementerian Keuangan

Program Pelatihan

BPPK melalui Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan menyelenggarakan program Digital Learning MKN Menengah yang terdiri dari empat program pelatihan, yaitu:

  1. E-Learning Penyusunan Anggaran Berbasis Kinerja
  2. E-Learning Manajemen Kas Satuan Kerja
  3. E-Learning Manajemen Komitmen
  4. E-Learning Pelaporan dan Pertanggungjawaban

Program Digital Learning MKN Menengah diselenggarakan secara E-Learning Facilitated Synchronous yang menggunakan LMS Kementerian Keuangan, yaitu Kemenkeu Learning Center (KLC) pada alamat https://klc2.kemenkeu.go.id.

Kerugian Negara Diklat MKN
Logo Kemenkeu Learning Center
Dalam e-Learning Pelaporan dan Pertanggungjawaban, terdapat lima materi yang harus dipelajari oleh peserta, antara lain:
  1. Dokumen Sumber Transaksi Keuangan
  2. Penyusunan Laporan Keuangan
  3. Monitoring dan Evaluasi Kinerja
  4. Penyusunan Laporan Kinerja
  5. Kerugian Negara
Yang akan kita bahas di sini adalah materi atau kisi-kisi soal dan perkiraan jawaban pada materi Kelima, yaitu Kerugian Negara Diklat MKN. Penulis hanya memberikan perkiraan soal dan tidak bertanggung jawab atas kebenaran jawaban. So, silahkan disimak materi atau kisi-kisi yang mungkin muncul dalam Quiz.

SOAL

  1. TPKN mengumpulkan dan melakukan verifikasi dokumen dalam waktu … hari sejak memperoleh penugasan (Jawaban ada di bawah)
  2. Pimpinan instansi menyampaikan Laporan Hasil Verifikasi Kerugian Negara kepada BPK selambat lambatnya … hari sejak diterima dari TPKN (Jawaban ada di bawah)
  3. Informasi mengenai kerugian negara berasal dari (Jawaban ada di bawah)
  4. Apabila dari hasil pemeriksaan ternyata tidak terdapat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai, BPK mengeluarkan surat kepada pimpinan instansi yang berisi (Jawaban ada di bawah)
  5. Subjek kerugian negara adalah sebagai berikut (Jawaban ada di bawah)
  6. Kerugian negara menurut UU Nomer 1/2004 adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang dilakukan oleh bendahara, pejabat bukan bendahara atau pihak lain yang (Jawaban ada di bawah)
  7. Pimpinan instansi segera menugaskan TPKN untuk menindaklanjuti setiap kasus kerugian negara selambat-lambatnya … hari sejak menerima laporan (Jawaban ada di bawah)
  8. Objek kerugian negara adalah sebagai berikut (Jawaban ada di bawah)
  9. Hal-hal berikut terkait tindakan dalam rangka pencegahan kerugian negara (Jawaban ada di bawah)
  10. BPK melakukan pemeriksaan atas laporan kerugian negara berdasarkan laporan hasil penelitian untuk menyimpulkan telah terjadi kerugian negara yang meliputi (Jawaban ada di bawah)
  11. Penyelesaian ganti kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum pihak swasta dilaksanakan (Jawaban ada di bawah)
  12. Menteri melaporkan penyelesaian Kerugian Negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat … hari setelah Tuntutan Ganti Kerugian dinyatakan selesai. (Jawaban ada di bawah)
  13. Contoh penyebab kerugian negara antara lain (Jawaban ada di bawah)
  14. Pengenaan ganti kerugian negara terhadap pegawai negeri bukan bendahara ditetapkan oleh (Jawaban ada di bawah)
  15. TPKN dalam pemeriksaan kerugian negara yang diakibatkan oleh pejabat bukan bendahara memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut (Jawaban ada di bawah)
  16. Pengenaan ganti kerugian negara terhadap bendahara ditetapkan oleh (Jawaban ada di bawah)
  17. Dalam hal ada informasi mengenai adanya kerugian negara yang disebabkan oleh bukan bendahara maka atasan langsung atau kepala Satker (Jawaban ada di bawah)
  18. Pimpinan instansi menyampaikan laporan kepada BPK tentang pelaksanaan surat keputusan pembebanan penggantian kerugian negara yang diakibatkan oleh pejabat bukan bendahara dilampiri dengan (Jawaban ada di bawah)
  19. Tuntutan kerugian negara kepada bendahara sering disebut dengan (Jawaban ada di bawah)
  20. Subjek kerugian negara adalah (Jawaban ada di bawah)
  21. Pada saat pemeriksaan oleh BPK terbukti bahwa bendahara melakukan perbuatan melawan hukum, maka BPK mengeluarkan surat kepada pimpinan instansi untuk memproses penyelesaian kerugian negara melalui (Jawaban ada di bawah)
  22. Kerugian negara menurut UU Nomor 1 Tahun 2004 adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya. Kerugian negara itu timbul sebagai akibat dari (Jawaban ada di bawah)
  23. Penyelesaian ganti kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum pihak ketiga dilaksanakan (Jawaban ada di bawah)

Baca Juga:

JAWABAN

  1. 30
  2. 7
  3. Hasil pemeriksaan oleh APIP
  4. … dst (Silahkan unduh jawaban pada tautan ini) (Cara Unduh)

disclaimer

So, itulah tadi, materi dan kisi-kisi terkait Kerugian Negara Diklat MKN. Semoga Sukses dan Terima kasih!

Bagikan Jika Bermanfaat

Leave a Reply