Site icon hunaifa.web.id

Uji Kompetensi Fungsional Perbendaharaan

Uji Kompetensi Fungsional Perbendaharaan (Analis Pengelolaan Keuangan APBN dan/atau Pranata Keuangan APBN) dalam rangka kenaikan jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi secara umum dilaksanakan sebagai berikut (sesuai dengan Pengumuman Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor PENG-11/PB.7/2022):

Persyaratan pendaftaran

Analis Pengelola Keuangan APBN dan/atau Pranata Keuangan APBN yang akan mengikuti Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Telah mengumpulkan Angka Kredit paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari Angka Kredit minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan jenjang jabatan, dengan ketentuan sebagai berikut: a. minimal sebesar 375 bagi Analis Pengelola Keuangan APBN Ahli Muda yang akan naik pada jenjang Ahli Madya; b. minimal sebesar 187,5 bagi Analis Pengelola Keuangan APBN Ahli Pertama yang akan naik pada jenjang Ahli Muda; c. minimal sebesar 187,5 bagi Pranata Keuangan APBN Mahir yang akan naik pada jenjang Penyelia; dan d. minimal sebesar 95 bagi Pranata Keuangan APBN Terampil yang akan naik pada jenjang Mahir;
  2. Memiliki pangkat paling rendah: a. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d bagi Analis Pengelola Keuangan APBN Ahli Muda yang akan naik pada jenjang Ahli Madya; b. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b bagi Analis Pengelola Keuangan APBN Ahli Pertama yang akan naik pada jenjang Ahli Muda; c. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b bagi Pranata Keuangan APBN Mahir yang akan naik pada jenjang Penyelia; dan d. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d bagi Pranata Keuangan APBN Terampil yang akan naik pada jenjang Mahir;
  3. Telah memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan dengan ketentuan: a. minimal D-3 (Diploma Tiga) untuk Pranata Keuangan APBN; (dalam hal Pranata Keuangan APBN diangkat melalui penyesuaian/inpassing menggunakan ijazah pendidikan SLTA/D-1/D-2 kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan adalah D-3 (Diploma Tiga) di bidang ekonomi, keuangan, akuntansi, manajemen, administrasi, atau hukum) b. minimal D-4 (Diploma Empat) atau S1 (Strata Satu) untuk Analis Pengelolaan Keuangan APBN. (dalam hal Analis Pengelolaan Keuangan APBN diangkat melalui penyetaraan jabatan/delayering menggunakan ijazah SLTA/D-1/D-2/D-3, kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan adalah S1 (Strata Satu)/D-4 (Diploma Empat) di bidang ekonomi, keuangan, akuntansi, manajemen, administrasi, atau hukum)
  4. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan/atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman disiplin tingkat sedang/berat;
  5. nilai kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
  6. Khusus Analis Pengelola Keuangan APBN Ahli Muda yang akan naik jenjang pada jabatan Analis Pengelola Keuangan APBN Ahli Madya wajib memenuhi kompetensi manajerial dan sosial kultural yang dibuktikan dengan hasil Assesment Center oleh: a. Kementerian Negara/Lembaga yang telah mendapatkan pengakuan kelayakan (akreditasi) paling rendah kategori B dari Badan Kepegawaian Negara (BKN); atau b. Penyelenggara lain selain pada huruf a atas rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing Kementerian Negara/Lembaga.

Dokumen Persyaratan

Analis Pengelola Keuangan APBN dan/atau Pranata Keuangan APBN yang akan mengikuti Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan harus melengkapi dokumen persyaratan sebagai berikut:

Dokumen persyaratan utama

  1. Surat Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir;
  2. Surat Keputusan Jabatan terakhir;
  3. Penetapan Angka Kredit terakhir;
  4. Ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan;
  5. Salinan dokumen penilaian kinerja 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisasi oleh Pejabat yang Berwenang;
  6. Surat Keputusan dari PA/KPA atau Kepala Satuan Kerja tentang Pengangkatan/Penetapan sebagai Pengelola Keuangan APBN (PPK, PPSPM, Bendahara, PPABP, atau Tim SAI/Penyusun Laporan Keuangan) yang masih berlaku; dan
  7. Surat Keterangan dari pimpinan unit kerja atau Pejabat yang ditunjuk oleh pimpinan unit kerja paling rendah setara Pejabat Administrator yang menyatakan bahwa pejabat fungsional yang bersangkutan tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat.
  8. Dokumen hasil penilaian kompetensi manajerial dan sosial kultural melalui metode Assessment Center bagi Analis Pengelola Keuangan APBN Ahli Muda yang akan naik pada jenjang Ahli Madya.

Dokumen persyaratan tambahan

  1. Sertifikat Kompetensi sebagai pengelola keuangan APBN: 1) Sertifikat PPK Negara Tersertifikasi (PNT), bagi Analis Pengelolaan Keuangan APBN atau Pranata Keuangan APBN yang melaksanakan tugas pada sub unsur Perikatan dan Penyelesaian Tagihan sebagai PPK; 2) Sertifikat PPSPM Negara Tersertifikasi (SNT), bagi Analis Pengelolaan Keuangan APBN atau Pranata Keuangan APBN yang melaksanakan tugas pada sub unsur Pelaksanaan Perintah Pembayaran sebagai PPSPM; 3) Sertifikat Bendahara Pengeluaran Negara Tersertifikasi (BNT), bagi JF Pranata Keuangan APBN yang melaksanakan tugas pada sub unsur kebendaharaan sebagai Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Pengeluaran Pembantu; atau 4) Sertifikat Bendahara Penerimaan Negara Tersertifikasi (BNT), bagi JF Pranata Keuangan APBN yang melaksanakan tugas pada sub unsur kebendaharaan sebagai Bendahara Penerimaan; dan/atau
  2. Dokumen hasil penilaian kompetensi manajerial dan sosial kultural melalui metode Assessment Center, dengan ketentuan sebagai berikut : 1) Kementerian Negara/Lembaga yang telah mendapatkan pengakuan kelayakan (akreditasi) dari BKN: a) paling rendah kategori C bagi Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama yang akan naik jenjang ke Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda;atau b) paling rendah kategori D bagi Pranata Keuangan APBN; atau 2) Penyelenggara lain selain pada angka 1) atas rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing Kementerian Negara/Lembaga.

Baca Juga Postingan Kami yang lain:

Tata Cara Pendaftaran Uji Kompetensi Fungsional Perbendaharaan

  1. Pimpinan atau Kepala Satuan Kerja memastikan sudah terdapat 1 (satu) orang PNS yang memiliki tugas dan fungsi pada bidang kepegawaian untuk menjadi admin satker pada aplikasi e-Jafung. Analis Pengelolaan Keuangan APBN dan/atau Pranata Keuangan APBN tidak dapat merangkap sebagai admin satker pada aplikasi e-Jafung. Apabila diperlukan perubahan user admin satker, Kepala Satuan Kerja dapat melakukan penggantian dengan berkoordinasi dan mengajukan formulir pendaftaran admin satker baru kepada KPPN mitra kerja.
  2. Calon Peserta Uji Kompetensi mengisi seluruh form yang diperlukan dan mengunggah seluruh kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana ketentuan dokumen persyaratan utama dan dokumen persyaratan tambahan.
  3. Calon Peserta Uji Kompetensi mengajukan dokumen persyaratan kepada Pimpinan atau Kepala Satuan Kerja melalui aplikasi e-Jafung.
  4. Pimpinan atau Kepala Satuan Kerja melakukan verifikasi atas usulan calon peserta dan menyampaikan usulan calon Peserta yang telah memenuhi persyaratan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada masing-masing Kementerian Negara/Lembaga melalui aplikasi e-Jafung.
  5. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada masing-masing Kementerian Negara/Lembaga melakukan verifikasi usulan calon Peserta pada aplikasi e-Jafung.
  6. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada masing-masing Kementerian Negara/Lembaga wajib mengunggah dokumen penilaian kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural melalui metode Assessment Center melalui aplikasi e-Jafung.
  7. Dalam hal calon Peserta Pranata Keuangan APBN dan Analis Pengelolaan Keuangan APBN selain Ahli Madya telah mengikuti proses penilaian kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural melalui metode Assessment Center, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada masing-masing Kementerian Negara/Lembaga mengunggah dokumen hasil Assessment Center sebagaimana ketentuan melalui aplikasi e-Jafung.
  8. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada masing-masing Kementerian Negara/Lembaga menyampaikan usulan calon Peserta yang telah memenuhi persyaratan kepada Unit Penyelenggara Uji Kompetensi melalui aplikasi e-Jafung dan surat usulan sesuai dengan format.

Tahapan Pelaksanaan Uji Kompetensi

  1. Perekaman berkas pendaftaran dan pengajuan usulan calon Peserta melalui aplikasi e-Jafung.
  2. Proses verifikasi berkas usulan calon Peserta oleh Pimpinan Unit Kerja (role user Admin Satker) dan pengajuan usulan kepada Kementerian Negara/Lembaga melalui aplikasi e-Jafung.
  3. Proses verifikasi berkas usulan calon Peserta oleh Kementerian Negara/Lembaga (role user Admin K/L) melalui aplikasi e-Jafung.
  4. Pengajuan usulan calon Peserta oleh Kementerian Negara/Lembaga (role user Admin K/L) kepada Unit Penyelenggara Uji Kompetensi.
  5. Proses verifikasi berkas usulan calon Peserta oleh Unit Penyelenggara Uji Kompetensi.
  6. Pengumuman Penetapan dan pemanggilan Peserta Pelatihan Penjenjangan.
  7. Pelaksanaan Pelatihan Penjenjangan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan, BPPK Kementerian Keuangan.
  8. Pengumuman Pemanggilan Peserta Uji Kompetensi.
  9. Pelaksanaan Uji Kompetensi.
  10. Pengumuman Hasil Uji Kompetensi.
Logo Kementerian Keuangan

Demikian artikel tentang Uji Kompetensi Fungsional Perbendaharaan ini dibuat. Semoga bermanfaat dan Terima kasih!

disclaimer

Unduh

Bagikan Jika Bermanfaat
Exit mobile version