Standar Kompetensi Jabatan Perbendaharaan

Standar Kompetensi Jabatan Perbendaharaan

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Sehubungan dengan implementasi Jabatan Fungsional (JF) Pranata Keuangan APBN (PK APBN) dan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN (APK APBN), telah disetujui Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) melalui Surat Menteri PAN-RB Nomor B/269/M.SM.03.00/2021 tanggal 7 Oktober 2021 hal Persetujuan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Perbendaharaan Negara.

SKJ bagi JF PK APBN dan JF APK APBN disusun berdasarkan Kamus Kompetensi Teknis yang sesuai dengan karakteristik tugas jabatan dan PermenPAN-RB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, yang terdiri atas:

  1. Standar Kompetensi Teknis;
  2. Standar Kompetensi Manajerial; dan
  3. Standar Kompetensi Sosial Kultural.

SKJ tersebut digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan Uji Kompetensi sebagai berikut:

  1. Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan;
  2. Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan Lain; dan
  3. Uji Kompetensi Promosi.

Standar Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural JF PK APBN dan JF APK APBN

Kompetensi Manajerial

  1. Integritas
  2. Kerjasama
  3. Komunikasi
  4. Orientasi pada Hasil
  5. Pelayanan Publik
  6. Pengembangan Diri dan Orang Lain
  7. Mengelola Perubahan
  8. Pengambilan Keputusan
Standar Kompetensi Jabatan Perbendaharaan

Kompetensi Sosial Kultural

Standar Kompetensi Jabatan Perbendaharaan

Standar Kompetensi Teknis JF PK APBN dan JF APK APBN

Kompetensi Teknis Unsur Perikatan dan Penyelesaian Tagihan (PPK)

  1. Advokasi Kebijakan Perbendaharaan Negara
  2. Penyelesaian Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan APBN
  3. Analisis Kinerja Pelaksanaan Anggaran
  4. Perencanaan Pelaksanaan Anggaran
  5. Mengelola Kontrak PBJ Pemerintah
  6. Mengelola PBJ Pemerintah secara Swakelola
Standar Kompetensi Jabatan Perbendaharaan

Kompetensi Teknis Unsur Pelaksanaan Perintah Pembayaran (PPSPM)

  1. Advokasi Kebijakan Perbendaharaan Negara
  2. Penyelesaian Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan APBN
  3. Analisis Kinerja Pelaksanaan Anggaran
  4. Perencanaan Pelaksanaan Anggaran
  5. Penatausahaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara
  6. Mengelola Kontrak PBJ Pemerintah
Standar Kompetensi Jabatan Perbendaharaan

Kompetensi Teknis Unsur Kebendaharaan (BP, BPEN, BPP)

  1. Advokasi Kebijakan Perbendaharaan Negara
  2. Penyelesaian Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan APBN
  3. Analisis Kinerja Pelaksanaan Anggaran
  4. Penatausahaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara
  5. Penyelenggaraan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kementerian/Lembaga
  6. Mengelola Kontrak PBJ Pemerintah
Standar Kompetensi Jabatan Perbendaharaan

Kompetensi Teknis Unsur Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai (PPABP)

  1. Advokasi Kebijakan Perbendaharaan Negara
  2. Penyelesaian Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan APBN
  3. Analisis Kinerja Pelaksanaan Anggaran
  4. Perencanaan Pelaksanaan Anggaran
  5. Penatausahaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara
  6. Penyelenggaraan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kementerian/Lembaga

Kompetensi Teknis Unsur Penyiapan/Analisis Laporan Keuangan Instansi (Penyusun LK/Petugas SAI)

  1. Advokasi Kebijakan Perbendaharaan Negara
  2. Penyelesaian Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan APBN
  3. Analisis Kinerja Pelaksanaan Anggaran
  4. Perencanaan Pelaksanaan Anggaran
  5. Penatausahaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara
  6. Penyelenggaraan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kementerian/Lembaga

Untuk Uji Kompetensi Manajerial Sosial Kultural dapat dilihat pada postingan kami disini.

Silahkan download/unduh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara pada tautan di bawah ini:
Unduh

Demikian artikel Standar Kompetensi Jabatan Perbendaharaan ini dibuat, semoga bermanfaat dan terima kasih!

Bagikan Jika Bermanfaat

Leave a Reply