Site icon hunaifa.web.id

SBM 2024 Taksi Perjadin

SBM 2024 Taksi Perjadin

Satuan biaya taksi perjalanan dinas dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya satu kali perjalanan taksi dari tempat kedudukan menuju bandara/pelabuhan/terminal/stasiun keberangkatan atau dari bandara/pelabuhan/terminal/stasiun kedatangan menuju tempat tujuan di kota bandara/ pelabuhan/terminal/ stasiun kedatangan dan sebaliknya. 

Dalam pelaksanaan anggaran, satuan biaya taksi perjalanan dinas dalam negeri menggunakan metode biaya riil. Terkait dengan satuan biaya ini, dalam hal keadaan tertentu sehingga pegawai berangkat dari rumah/tempat tinggal, diperkenankan sepanjang masih dalam kota/kabupaten yang sama dengan lokasi kantor atau masih dalam wilayah Jabodetabek untuk yang lokasi kantornya di wilayah Jabodetabek dengan besaran setinggi-tingginya sebagaimana besaran yang diatur di PMK SBM.

Baca juga artikel yang lain:

Bagikan Jika Bermanfaat
Exit mobile version