Site icon hunaifa.web.id

Peraturan di Bidang Pelaksanaan Anggaran

Peraturan di Bidang Pelaksanaan Anggaran

ASN yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata dan Analis Pengelola Keuangan APBN paling lama 3 (tiga) tahun harus mengikuti dan lulus pelatihan fungsional di bidang Pengelolaan Keuangan APBN. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Pengelola Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan PMK Nomor 151/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Pengelola Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pasal 9 Ayat (4).

Dalam Pasal 9 Ayat (5), apabila Pranata dan Analis Pengelola Keuangan APBN yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional diberhentikan dari jabatannya. Atas dasar tersebut di atas, Pranata Keuangan dan Analis Pengelola Keuangan APBN wajib hukum mengikuti pelatihan dimaksud.

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK), Kementerian Keuangan menyelenggarakan E-learning Jabatan Fungsional Pranata dan Analis Pengelolaan Keuangan APBN secara daring melalui Kemenkeu Learning Center (KLC).

Persyaratan peserta e-learning sebagai berikut:
  1. ASN;
  2. ditugaskan oleh pimpinan masing-masing instansi;
  3. pangkat minimal Pengatur Muda (II/c);
  4. pendidikan minimal D-III; dan
  5. menduduki jabatan fungsional Pranata Keuangan APBN atau Analis Pengelola Keuangan APBN.

Selama proses pembelajaran e-learning, peserta pelatihan dapat mengakses materi dan penugasan secara daring dengan cara mengakses Kemenkeu Learning Center (KLC) versi 2 pada https://klc.kemenkeu.go.id di peramban.

Peraturan di Bidang Pelaksanaan Anggaran
Pada E-learning Jabatan Fungsional Pranata dan Analis Pengelolaan Keuangan APBN ini, peserta akan diberikan 7 (tujuh) materi, yaitu:
  1. Peraturan di Bidang Perencanaan Pelaksanaan Anggaran;
  2. Materi Peraturan di Bidang Pelaksanaan Anggaran;
  3. Peraturan di Bidang Pertanggungjawaban dan Pelaporan Keuangan;
  4. Peraturan/Kebijakan di Bidang Pengadaan Barang/Jasa;
  5. DUPAK;
  6. Adapting to Change; dan
  7. Analytical Thinking.

Berikut merupakan kisi-kisi soal dan jawaban pada Quiz II : Peraturan di Bidang Pelaksanaan Anggaran dalam E-learning Jabatan Fungsional Pranata dan Analis Pengelolaan Keuangan APBN. Penulis hanya memberikan perkiraan soal dan tidak bertanggung jawab atas kebenaran jawaban.

  1. Indikator kinerja untuk aspek Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pelaksanaan anggaran antara lain (Jawaban ada di bawah).
  2. SPBy disetujui dan ditandatangani oleh (Jawaban ada di bawah).
  3. Surat Perintah Kerja yang digunakan sebagai dokumen perikatan memuat antara lain (Jawaban ada di bawah).
  4. Kementerian Keuangan selaku BUN dalam menetapkan indikator untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga ditinjau dari sisi (Jawaban ada di bawah).
  5. Setiap transaksi penerimaan negara melalui lembaga persepsi lainnya harus mendapat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan dilengkapi nomor yaitu (Jawaban ada di bawah).
  6. Berdasarkan Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-4/PB/2021, bobot penilaian indikator capaian output adalah (Jawaban ada di bawah).
  7. Pola penyetoran pajak dari penyedia atas pembayaran pembelian inventaris kantor yang dibebankan ke UP dipungut pajak oleh Bendahara Pengeluaran adalah (Jawaban ada di bawah).
  8. Kartu Kredit Pemerintah untuk Perjalan Dinas diperbolehkan untuk membayar tagihan (Jawaban ada di bawah).
  9. Pelaksanaan kegiatan oleh satuan kerja dan pencairan dana/pengesahan oleh Kuasa BUN berdasarkan dokumen (Jawaban ada di bawah).
  10. Pengujian terhadap kebenaran output dari suatu kegiatan termasuk dalam pengujian (Jawaban ada di bawah).
  11. Pembayaran honorarium kepada pegawai yang bersumber dari belanja barang dapat dilakukan dengan dilengkapi dokumen (Jawaban ada di bawah).
  12. Kuitansi dipergunakan untuk perjanjian pengadaan barang/jasa dengan nilai (Jawaban ada di bawah).
  13. Pembelian ban mobil dinas sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) termasuk jenis belanja (Jawaban ada di bawah).
  14. Diketahui pagu dana klasifikasi belanja yang dapat dikeluarkan dengan UP suatu kantor/satker berjumlah Rp 7 miliar maka pernyataan dibawah ini yang benar adalah (Jawaban ada di bawah).
  15. Pejabat yang wajib menguji kebenaran substansi hasil pekerjaan yang berupa Kesesuaian Spek dan volume adalah (Jawaban ada di bawah).
  16. Penarikan dana oleh KPPN Khusus atas permintaan satker/pelaksana kegiatan dengan mengajukan Aplikasi Penarikan Dana kpd PHLN utk membayar kepada pihak yang ditunjuk/rekanan  disebut (Jawaban ada di bawah).
  17. Kelengkapan Dokumen Pengujian dengan Mekanisme LS dan UP antara lain (Jawaban ada di bawah).
  18. Pembelian printer sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), dibebankan ke akun (Jawaban ada di bawah).
  19. Nilai IKPA yang dihitung berdasarkan dihitung berdasarkan rasio ketepatan waktu penyelesaian tagihan dengan mekanisme SPM-LS Kontraktual terhadap seluruh SPM-LS Kontraktual yang diajukan ke KPPN adalah (Jawaban ada di bawah).

Baca Juga:

Jawaban

  1. Dispensasi SPM dan Data Kontrak
  2. PPK atas nama KPA
  3. … dst (silahkan unduh jawaban pada tautan ini) (Cara Unduh)

disclaimer

Bagikan Jika Bermanfaat
Exit mobile version