Site icon hunaifa.web.id

Penyusunan Laporan Kinerja MKN

Penyusunan Laporan Kinerja MKN

Sehubungan dengan pelaksanaan Program Unggulan (PU), Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan menyelenggarakan Program Digital Learning Manajemen Keuangan Negara (MKN) Menengah. Program ini merupakan kelanjutan dari Program Digital Learning MKN Dasar.

Tujuan

Program Digital Learning MKN Menengah merupakan pelatihan lanjutan dalam rangka membekali kompetensi teknis pengelolaan keuangan di tingkat Satuan Kerja Kementerian/Lembaga.

Persyaratan Peserta

Peserta program Digital Learning MKN Menengah merupakan peserta yang telah menyelesaikan (alumni) Program Digital Learning MKN Dasar pada tahun sebelumnya.

Logo Kementerian Keuangan

Program Pelatihan

BPPK melalui Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan menyelenggarakan program Digital Learning MKN Menengah yang terdiri dari empat program pelatihan, yaitu:

  1. E-Learning Penyusunan Anggaran Berbasis Kinerja
  2. E-Learning Manajemen Kas Satuan Kerja
  3. E-Learning Manajemen Komitmen
  4. E-Learning Pelaporan dan Pertanggungjawaban

Program Digital Learning MKN Menengah diselenggarakan secara E-Learning Facilitated Synchronous yang menggunakan LMS Kementerian Keuangan, yaitu Kemenkeu Learning Center (KLC) pada alamat https://klc2.kemenkeu.go.id.

Logo Kemenkeu Learning Center
Dalam e-Learning Pelaporan dan Pertanggungjawaban, terdapat lima materi yang harus dipelajari oleh peserta, antara lain:
  1. Dokumen Sumber Transaksi Keuangan
  2. Penyusunan Laporan Keuangan
  3. Monitoring dan Evaluasi Kinerja
  4. Penyusunan Laporan Kinerja
  5. Kerugian Negara
Yang akan kita bahas di sini adalah materi atau kisi-kisi soal dan perkiraan jawaban pada materi Keempat, yaitu Penyusunan Laporan Kinerja MKN. Penulis hanya memberikan perkiraan soal dan tidak bertanggung jawab atas kebenaran jawaban. So, silahkan disimak materi atau kisi-kisi yang mungkin muncul dalam Quiz.

SOAL

  1. Keluaran/hasil dari kegiatan/program yang hendak atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas terukur merupakan definisi dari (Jawaban ada di bawah)
  2. Perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah, untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/ kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan melalui laporan kinerja secara periodik disebut (Jawaban ada di bawah)
  3. Laporan Kinerja Kementerian/Lembaga disampaikan kepada instansi berikut (Jawaban ada di bawah)
  4. Reviu laporan kinerja instansi pemerintah dilaksanakan oleh (Jawaban ada di bawah)
  5. Sistem yang dibangun untuk menghasilkan laporan kinerja instansi pemerintah adalah (Jawaban ada di bawah)
  6. Laporan kinerja disusun oleh setiap tingkatan organisasi yang menyusun perjanjian kinerja dan menyajikan informasi tentang hal-hal berikut, kecuali (Jawaban ada di bawah)
  7. Reviu laporan kinerja Kementerian/Lembaga dilaksanakan (Jawaban ada di bawah)
  8. Entitas akuntabilitas kinerja paling bawah di Kementerian/Lembaga ada pada tingkat (Jawaban ada di bawah)
  9. Indikator kinerja pada Perjanjian Kinerja di tingkat Kementerian/Lembaga menggunakan (Jawaban ada di bawah)
  10. Penyelenggaraan SAKIP di Kementerian/Lembaga dilaksanakan oleh (Jawaban ada di bawah)
  11. Laporan kinerja instansi pemerintah disusun untuk periode (Jawaban ada di bawah)
  12. Penelaahan atas laporan kinerja untuk memastikan bahwa laporan kinerja telah menyajikan informasi kinerja yang andal, akurat dan berkualitas merupakan pengertian dari (Jawaban ada di bawah)
  13. Perjanjian kinerja pada Entitas Akuntabilitas Kinerja tingkat Kementerian/Lembaga mencakup hal-hal berikut ini (Jawaban ada di bawah)
  14. Ikhtisar yang menjelaskan secara ringkas dan lengkap tentang capaian kinerja yang disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan dalam rangka pelaksanaan APBN merupakan definisi dari (Jawaban ada di bawah)
  15. Revisi atas Perjanjian Kinerja dilakukan saat terjadi hal-hal berikut, kecuali (Jawaban ada di bawah)
  16. Undang-undang yang mengamanatkan penyusunan laporan kinerja adalah (Jawaban ada di bawah)
  17. Batas waktu penyusunan Perjanjian Kinerja (Jawaban ada di bawah)
  18. Perjanjian kinerja pada Entitas Akuntabilitas Kinerja tingkat Unit Eselon I pada Kementerian/Lembaga mencakup hal-hal berikut ini (Jawaban ada di bawah)
  19. Batas waktu penyampaian Laporan Kinerja Kementerian/Lembaga adalah (Jawaban ada di bawah)
  20. Laporan kinerja interim adalah (Jawaban ada di bawah)
  21. Lembar/Dokumen Perjanjian Kinerja Unit Organisasi menggunakan (Jawaban ada di bawah)

Baca Juga:

JAWABAN

  1. Kinerja
  2. akuntabilitas kinerja
  3. KemenPAN&RB, Kemenkeu, dan Bappenas
  4. … dst (Silahkan unduh jawaban pada tautan ini) (Cara Unduh)

disclaimer

So, itulah tadi, materi dan kisi-kisi terkait Penyusunan Laporan Kinerja MKN. Semoga Sukses dan Terima kasih!

Bagikan Jika Bermanfaat
Exit mobile version