Site icon hunaifa.web.id

(Opini) Salah Satu Kelemahan Perpres 12/2021

Sebagai salah satu sumber hukum tertulis di Indonesia, Peraturan Presiden (Perpres) bukanlah peraturan yang sempurna. Walaupun telah dibahas secara berjenjang dan mendalam, hal ini tidak akan lepas dari kekurangan atau kelemahan. Salah satunya adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam artikel kali ini saya akan memberikan (Opini) Salah Satu Kelemahan Perpres 12/2021. Artikel ini hanya opini atau pendapat pribadi saja, bukan merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan atau analisis perundang-undangan (statue approach) maupun pendekatan komparatif, hanya melihat dari sisi teknis dalam pelaksanaan sehari-hari saja.

Logo LKPP

Sebelum membahas tentang Perpres 12 Tahun 2021, kita akan membahas terlebih dahulu Perpres sebelum dirubah yaitu Perpres 16 Tahun 2018.

Dalam Perpres 16 Tahun 2018 Pasal 38 ayat (6) berbunyi:
Tender Cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan dalam hal:
a. Spesifikasi dan volume pekerjaannya sudah dapat ditentukan secara rinci; dan
b. Pelaku Usaha telah terkualifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia.

dan pada Perpres 16 Tahun 2018 Pasal 19 ayat (2) berbunyi:
Dalam penyusunan spesifikasi teknis/KAK dimungkinkan penyebutan merek terhadap:
a. komponen barang/jasa;
b. suku cadang;
c. bagian dari satu sistem yang sudah ada; atau
d. barang/jasa dalam katalog elektronik; atau
e. barang/jasa pada Tender Cepat.

Dari kedua pasal di atas (Pasal 38 ayat (6) dan Pasal 19 ayat (2)) Perpres 16 Tahun 2018 terlihat bahwa pada tender cepat dapat dimungkinkan penyebutan merek tanpa syarat apapun.

Selanjutnya kita bahas pada Perpres 12 Tahun 2021 Pasal 38 ayat (6) yang berbunyi:
Tender Cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan dalam hal Pelaku Usaha telah terkualifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia untuk pengadaan yang:
a. Spesifikasi dan volume pekerjaannya sudah dapat ditentukan secara rinci; atau
b. dimungkinkan dapat menyebutkan merek sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b dan huruf c

dari ketentuan poin b di atas (Perpres 12 Tahun 2021 Pasal 19 ayat (2)) berbunyi:
Dalam penyusunan spesifikasi teknis/KAK dimungkinkan penyebutan merek terhadap:
a. komponen barang/jasa;
b. suku cadang;
c. bagian dari satu sistem yang sudah ada; atau
d. barang/jasa dalam katalog elektronik atau Toko Daring.

Dari kedua pasal di atas (Pasal 38 ayat (6) dan Pasal 19 ayat (2)) Perpres 12 Tahun 2021 terlihat bahwa Tender Cepat tidak serta merta dapat mencantumkan merek pada spesifikasi teknis/KAK.

Padahal secara teknis pelaksanaan, tender cepat yang tidak menyebutkan merek, tidak akan dapat dilaksanakan. Hal ini dikarenakan penyedia tidak akan dapat menawarkan produk mereka masing-masing, karena secara sistem memang tidak memungkinkan. Tender Cepat pada aplikasi SPSE hanya memungkinkan penyedia untuk menawar harga saja, tidak untuk menawarkan produk. Sistem secara otomatis akan memilih penyedia dengan penawaran terendah setelah melalui proses penyaringan dari SIKAP dan reverse auction. Dan tentu saja Kelompok Pemilihan (Pokmil) hanya dapat memilih penyedia yang menawarkan harga yang paling rendah.

Jadi untuk melaksanakan tender cepat, menurut saya memang harus menyebutkan merek dalam spesifikasi teknis/KAK, tetapi tentunya harus memenuhi syarat pada Pasal 19 ayat (2) Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

Demikian artikel tentang (Opini) Salah Satu Kelemahan Perpres 12/2021 ini, semoga bermanfaat dan terima kasih!

sumber : JDIH LKPP

disclaimer

Kata terkait :

(Opini) Salah Satu Kekurangan Perpres 12 Tahun 2021. Salah Satu Kelemahan Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Salah Satu Kelemahan Perpres 12 Tahun 2021. Kekurangan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Kelemahan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Salah Satu Kelemahan Perpres Nomer 12 Tahun 2021. Kekurangan Peraturan Presiden Nomer 12 Tahun 2021. Kelemahan Peraturan Presiden Nomer 12 Tahun 2021.

Bagikan Jika Bermanfaat
Exit mobile version