Perpindahan Jafung Perbendaharaan 2022

Perpindahan Jafung Perbendaharaan 2022

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Bagi rekan-rekan yang menunggu dan berharap untuk bisa menjadi fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (PK APBN) dan Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APK APBN), Kementerian Keuangan selaku Instansi Pembina Jabatan Fungsional PK APBN dan APK APBN telah membuka kesempatan untuk menjadi fungsional perbendaharaan melalui mekanisme perpindahan dari jabatan lain di tahun 2022 ini.

Perpindahan Jafung Perbendaharaan 2022
Logo Kementerian Keuangan

Adapun rencana timeline seleksi Perpindahan Jabatan JF APK APBN dan JF PK APBN Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

  1. Pengumuman Uji Kompetensi (4 November 2022)
  2. Pendaftaran Calon Peserta (5 – 14 November 2022)
  3. Verifikasi Calon Peserta (15 – 27 November 2022)
  4. Penetapan dan Pengumuman Peserta (29 November 2022)
  5. Pelaksanaan Uji Kompetensi (5 dan 8 Desember 2022)
  6. Rekomendasi Pengangkatan (12 – 23 Desember 2022)

Keterangan timeline:

  1. Direktorat Sistem Perbendaharaan (DSP), Kementerian Keuangan selaku Unit Penyelenggaran menerbitkan Pengumuman Seleksi Perpindahan Jabatan.
  2. Perekaman user peserta, upload dokumen dan pengajuan oleh peserta; Verifikasi oleh Admin Satker dan Admin K/L.
  3. Verifikasi berkas pendaftaran oleh Unit Penyelenggaran (DSP).
  4. Pengumuman Peserta : Waktu, Lokasi dan Metode Uji Kompetensi.
  5. Uji Kompetensi Manajerial, Sosial, Kultural (5 Desember 2022) dan Uji Kompetensi Teknis (8 Desember 2022).
  6. Unit Penyelenggara (DSP) menyampaikan Rekomendasi Pengangkatan kepada PPK K/L.

Baca Juga :

Dokumen Persyaratan Utama Perpindahan Jafung Perbendaharaan 2022 yang dibutuhkan:

  1. SK Pengangkatan PNS;
  2. Ijazah Pendidikan terakhir;
  3. SK Kenaikan Pangkat terakhir;
  4. Dokumen Penilaian Kinerja 2 (dua) tahun terakhir;
  5. Surat Keterangan Sehat;
  6. Surat Keterangan dari pimpinan unit kerja paling rendah Pejabat Administrator (Integritas, CTLN, Tugas Belajar, Hukdis); dan
  7. Surat pernyataan memiliki pengalaman pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan keuangan APBN minimal 2 (dua) tahun dalam 10 (sepuluh) tahun terakhir dengan lampiran SK pengelola keuangan APBN.

Dokumen Persyaratan Tambahan:

  1. SK Pengangkatan/Penetapan sebagai Pengelola Keuangan APBN yang masih berlaku;
  2. Sertifikat Kompetensi Teknis (BNT/PNT/SNT);
  3. Dokumen hasil penilaian Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural (wajib bagi yang akan duduk dalam JF APK APBN jenjang Ahli Madya); dan
  4. Surat pernyataan akan ditugaskan dalam salah satu sub unsur JF PK APBN atau JF APK APBN (dalam hal nomor 1 tidak terpenuhi).

Untuk peserta Uji Kompetensi yang pada saat pendaftaran menduduki Jabatan Fungsional Tertentu lainnya, ditambah dengan dokumen:

  1. SK Jabatan Fungsional terakhir; dan
  2. PAK terakhir.

Sedangkan alur perpindahan jabatan adalah sebagai berikut:

  1. Satker mendaftarkan user Admin Satker eJafung kepada KPPN Mitra Kerja (bagi satker yang belum memiliki user).
  2. Admin satker membuat user Calon Jafung.
  3. Calon Jafung menginput dokumen pendaftaran dan mengirimkan ke Admin satker untuk dilakukan verifikasi. Hasil verifikasi “perbaikan”, akan dikembalikan ke Calon Jafung untuk dilakukan perbaikan. Jika “ditolak”, usulan akan berhenti dan tidak dapat dilanjutkan.
  4. Jika dokumen lengkap dan sesuai, admin satker mengirimkan ke Admin K/L.
  5. Admin K/L melakukan verifikasi terhadap usulan Calon Jafung. Hasil verifikasi “perbaikan” akan dikembalikan ke Calon Jafung untuk dilakukan perbaikan. Jika “ditolak”, usulan akan berhenti dan tidak dapat dilanjutkan.
  6. Jika dokumen lengkap dan sesuai, admin K/L mengirimkan ke DSP.

disclaimer : Pengumuman ini hanya bersifat rencana dan dapat berubah sewaktu-waktu. Dimohon untuk dapat berkoordinasi dengan KPPN Mitra Kerja masing-masing Satker atau bagian kepegawaian masing-masing.

Informasi Tambahan

Terkait perpindahan dari jabatan lain, dapat kami jelaskan bahwa Pengangkatan PNS sebagai PK APBN dan APK APBN dapat dilakukan melalui mekanisme antara lain : pengangkatan pertama; perpindahan dari jabatan lain; penyesuaian/inpassing; dan promosi.

Daftar Program Studi Bidang Pendidikan Ekonomi, Keuangan, Akuntansi, Manajemen, Administrasi, dan Hukum Yang Sesuai Bidang Tugas Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN dan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN dapat dilihat pada tautan berikut : https://hunaifa.web.id/program-studi-fungsional-perbendaharaan/

Mekanisme melalui seleksi penyesuaian/inpassing, sudah ada pada artikel ini. Untuk acuan, dapat menggunakan aturan PMK Nomor 150 Tahun 2019 atau PMK Nomor 151 Tahun 2019.

Demikian artikel Perpindahan Jafung Perbendaharaan 2022 ini dibuat, semoga bermanfaat!

Comments

Popular posts from this blog

Download PMK SBM 2025

SBM Hotel Penginapan 2024

SBM 2024 Taksi Perjadin