Silahkan download PMK 210 Tahun 2022 atau Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diundangkan pada tanggal 28 Desember 2022 pada tautan di bawah ini
Peraturan ini mencabut PMK Nomor 190/PMK.05/2012 jo. PMK 178/PMK.05/2018
SUBSTANSI PERUBAHAN
- Simplifikasi Pelaksanaan Anggaran. Simplifikasi proses pembayaran untuk memudahkan dan mempercepat proses pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN
- Modernisasi Proses Pembayaran. Perkembangan teknologi dan informasi yang dapat dioptimalisasikan untuk modernisasi pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN.
- Penyempurnaan Pengaturan Pejabat Perbendaharaan. Penyempurnaan Pengaturan terkait Pejabat Perbendaharaan dan mendukung jafung pengelola keuangan APBN.
- Hal-Hal Lainnya. Hal-hal lainnya yang menjadi substansi pengaturan, diantaranya Ruang Lingkup, Komposisi dan Amanat Pengaturan.
Simplifikasi Pelaksanaan Anggaran
- Simplifikasi Proses Pembayaran
antara lain mengutamakan pembayaran secara langsung ke penerima hak pembayaran dan simplifikasi pembayaran dengan UP antara lain terkait batasan besaran UP dan kebutuhan penggunaan UP untuk kegiatan tertentu.
- Simplifikasi Dokumen
Simplifikasi format dan bentuk dokumen yang diperlukan dalam proses pembayaran.
- Simplifikasi Regulasi
Substansi pengaturan yang lebih ringkas, umu, tidak rigid dan tanpa lampiran PMK sehingga dapat lebih mudah mengakomodir perkembangan ke depan.
Modernisasi Proses Pembayaran
- Penggunaan Dokumen Elektronik dan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi
- Pengujian secara Elektronik
- Penyampaian Dokumen Secara Sistem
Penyempurnaan Pengaturan Pejabat Perbendaharaan
- Mendukung Jafung Pengelola APBN yaitu mengutamakan jafung untuk diangkat sebagai pejabat perbendaharaan.
- Penyempurnaan Pengaturan
- Nomenklatur baru Pengelola Basis Data Kepegawaian (PBDK)
- Penunjukan Pelaksana Tugas KPA dalam kondisi KPA berhalangan
- Pengaturan pengangkatan Pejabat Perbendaharaan dari luar Satker
- Kriteria pengangkatan PPK lebih dari satu
- Pembinaan standar kompetensi Pejabat Perbendaharaan
Ketentuan Lainnya
- Ruang Lingkup : Merupakan ketentuan yang berlaku secara umum dalam tata cara pembayaran atas beban APBN sepanjang tidak diatur secara khusus dalam PMK sektoral.
- Komposisi : Lebih ringkas secara komposisi dan tidak memasukkan substansi yang sudah diatur dalam PMK existing.
- Pengaturan Lebih Lanjut : Mengamanatkan pengaturan lebih lanjut untuk diatur oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Adapun detail perubahan dapat dilihat pada materi sosialisasi dari Direktorat Pelaksanaan Anggaran dengan tautan di bawah ini
Demikian artikel tentang PMK 210 Tahun 2022 ini dibuat. Semoga bermanfaat dan terima kasih.
Baca Juga:
- Penulisan Uraian SPM 2024
- Download PMK SBM 2025
- SBM 2024 Tiket Pesawat
- SBM Hotel Penginapan 2024
- SBM 2024 Taksi Perjadin
Kata-kata terkait:
PMK 210 Tahun 2022; PMK 210 2022