Artikel kali ini memuat Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.05/2021 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran 2021 dan Akan Dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2022. Silahkan Download PMK 184 2021 pada tautan di bawah ini.
Untuk mendukung optimalisasi dan efisiensi pelaksanaan anggaran atas penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran 2021 yang disebabkan oleh adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta memperhatikan kebijakan anggaran pada tahun anggaran 2022, perlu mengatur secara khusus ketentuan mengenai pelaksanaan anggaran untuk penyelesaian pekerjaan pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran 2021 dan akan dilanjutkan ke tahun anggaran 2022.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana hal di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Anggaran dalam rangka Penyelesaian Pekerjaan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang Tidak Terselesaikan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran 2021 dan akan Dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2022.
Baca Artikel Yang Lain:
- Penulisan Uraian SPM 2024
- Download PMK SBM 2025
- SBM 2024 Tiket Pesawat
- SBM Hotel Penginapan 2024
- SBM 2024 Taksi Perjadin
PMK 184 tahun 2021 ini memiliki 5 BAB dan 13 Pasal dengan struktur sebagai berikut:
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
BAB II RUANG LINGKUP
Pasal 2
BAB III PENYELESAIAN PEKERJAAN YANG TIDAK TERSELESAIKAN SAMPAI DENGAN AKHIR TAHUN ANGGARAN 2021
Bagian Kesatu : Keputusan Penyelesaian Sisa Pekerjaan ke Tahun Berikutnya
Pasal 3
Bagian Kedua : Perubahan Kontrak
Pasal 4
Bagian Ketiga : Jaminan Pembayaran Akhir Tahun ANggaran atas Sisa Pekerjaan yang Dilanjutkan Penyelesaiannya ke Tahun Anggaran 2022
Pasal 5
Pasal 6
Bagian Keempat : Tata Cara Penyelesaian Sisa Pekerjaan
Pasal 7
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Pasal 11
BAB IV AKUNTANSI DAN PELAPORAN
Pasal 12
BAB V KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Peraturan ini di tetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2021 dan Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2021
Demikian artikel tentang Download PMK 184 2021 ini dibuat, semoga bermanfaat dan terima kasih.
kata-kata terkait:
Download PMK Nomor 184 Tahun 2021; PMK Nomor 184 Tahun 2021; PMK 184 Tahun 2021