Penyusunan KAK dan HPS

Penyusunan KAK dan HPS

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh…
Kementerian Keuangan melalui Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan menyelenggarakan E-Learning Pejabat Pembuat Komitmen. E-Learning ini dapat diakses menggunakan LMS Kementerian Keuangan yaitu Kemenkeu Learning Center (KLC) dengan alamat https://klc2.kemenkeu.go.id.

Penyusunan KAK dan HPS
Logo Kemenkeu Learning Center

Tujuan Program
Mampu melaksanakan tugas dan fungsi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah dan pengelolaan keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kebutuhan Strategis Unit Pengguna yang Akan Dicapai
Tersedianya SDM yang memenuhi standar kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga mampu melaksanakan proses pengadaan barang/jasa pemerintah dan pengelolaan keuangan pada satuan kerja yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sasaran (Target Learners)
ASN yang ditugaskan menjadi PPK (Calon PPK)

Persyaratan Peserta dalam e-learning ini

  1. ASN, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  2. Pangkat/Golongan minimal bagi calon PPK adalah Penata Muda (III/a), dan bagi PPK adalah Pengatur Muda (II/a);
  3. Ditugaskan oleh pimpinan instansi masing-masing; dan
  4. Pendidikan minimal bagi calon PPK adalah setara D-III dan bagi PPK adalah setara SMA.

Standar Kompetensi

  1. Menjelaskan secara ringkas Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  2. Menyusun rencana belanja;
  3. Menyusun spesifikasi teknis/KAK dan harga perkiraan;
  4. Menyusun rancangan kontrak Pengadaan Barang/Jasa;
  5. Melaksanakan pengadaan barang/jasa secara swakelola;
  6. Melaksanakan pengendalian pelaksanaan kontrak Pengadaan Barang/Jasa; dan
  7. Menerapkan mekanisme Pembayaran dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam E-Learning ini, terdapat 7 (tujuh) materi yang harus dipelajari, antara lain :

  1. Materi I : Overviu Perpres No. 16 Th 2018 Sebagaimana Telah Diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang PBJP
  2. Materi II : Perencanaan Belanja
  3. Materi III : Penyusunan Spesifikasi Teknis / KAK dan Harga Perkiraan Sendiri
  4. Materi IV : Penyusunan Rancangan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa
  5. Materi V : Pengadaan Barang/Jasa Secara Swakelola
  6. Materi VI : Pengendalian Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa
  7. Materi VII : Mekanisme Pembayaran Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Kompetensi Dasar dalam Penyusunan Spesifikasi Teknis / KAK dan Harga Perkiraan Sendiri

  1. Melakukan kajian spesifikasi teknis/KAK;
  2. Menjelaskan kesesuaian spesifikasi teknis / KAK;
  3. Melakukan analisis pasar; dan
  4. Melakukan penetapan harga perkiraan

Berikut merupakan kisi-kisi soal dan jawaban pada materi yang ketiga, yaitu : Penyusunan KAK dan HPS. Penulis hanya memberikan perkiraan soal dan tidak bertanggung jawab atas kebenaran jawaban.

  1. Pekerjaan pembangunan gedung kantor dilaksanakan dalam waktu 190 hari kalender. Termasuk pendekatan spesifikasi …. (Jawaban ada di bawah)
  2. Kajian atas spesifikasi teknis/KAK yang sudah disusun agar sesuai dengan ketentuan antara lain….. (Jawaban ada di bawah)
  3. Salah satu sarana untuk menjelaskan spesifikasi pekerjaan konstruksi adalah …. (Jawaban ada di bawah)
  4. Komputer mampu digunakan untuk menjalankan program aplikasi yang dibutuhkan termasuk pendekatan spesifikasi… (Jawaban ada di bawah)
  5. Kajian atas spesifikasi teknis/KAK yang sudah disusun antara lain cukup informasi bagi penyedia dan bebas dari ambiguitas. Hal ini menggunakan pendekatan…. (Jawaban ada di bawah)
  6. Spesifikasi obat menggunakan pendekatan… (Jawaban ada di bawah)
  7. Penyusunan HPS untuk Pengadaan Barang/Jasa dilakukan melalui …. (Jawaban ada di bawah)
  8. Elemen Spesifikasi mutu antara lain … (Jawaban ada di bawah)
  9. Penetapan HPS adalah pengadaan dengan pascakualifikasi yaitu 28 hari … (Jawaban ada di bawah)
  10. Komponen HPS pengadaan jasa lainnya adalah… (Jawaban ada di bawah)
  11. Pasar yang jumlah penggunanya (pembelinya) banyak tetapi hanya tersedia sedikit jumlah penyedia adalah … (Jawaban ada di bawah)
  12. Biaya satuan dalam penyusunan HPS Pekerjaan konstruksi diperoleh dari penjumlahan biaya …. (Jawaban ada di bawah)
  13. Penyedia menyediakan tenaga teknis untuk pemeliharaan. Hal ini termasuk pendekatan spesifikasi…. (Jawaban ada di bawah)
  14. Dimensi mobil merupakan pendekatan penyusunan spesifikasi… (Jawaban ada di bawah)
  15. Satuan kerja XYZ melakukan pengadaan ATK dengan nilai pagu Rp.50.000.000. Diperoleh informasi dari tingkat pengecer harga ATK Rp.40.000.000. Berapakah nilai Total HPS… (Jawaban ada di bawah)
  16. Apabila spesifikasi kertas sulit dijelaskan dalam kata-kata, misalnya warna yang spesifik maka digunakan pendekatan spesifikasi …. (Jawaban ada di bawah)
  17. Perkiraan harga barang/jasa dihitung secara keahlian dan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan disebut …. (Jawaban ada di bawah)
  18. Harga Perkiraan Sendiri/HPS ditetapkan oleh …. (Jawaban ada di bawah)
  19. Untuk menyusun spesifikasi konstruksi, dapat menggunakan standar sudah ditetapkan, yaitu…. (Jawaban ada di bawah)
  20. Pernyataan berikut ini yang benar tentang HPS adalah… (Jawaban ada di bawah)
  21. Pekerjaan pembangunan gedung kantor menggunakan persyaratan bahan Semen Proland harus memenuhi Pedoman Beton 1989, termasuk pendekatan spesifikasi …. (Jawaban ada di bawah)

Baca Juga artikel yang lain:

Jawaban

  1. waktu
  2. Sesuai kebutuhan pengguna akhir
  3. …. dst (Silahkan unduh pada tautan ini) (Cara Unduh)

Demikian artikel tentang Penyusunan KAK dan HPS ini dibuat. Semoga bermanfaat dan terima kasih.

disclaimer

Bagikan Jika Bermanfaat

Leave a Reply