Uji Kompetensi Fungsional Perbendaharaan
Uji Kompetensi Fungsional Perbendaharaan (Analis Pengelolaan Keuangan APBN dan/atau Pranata Keuangan APBN) dalam rangka kenaikan jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi secara umum dilaksanakan sebagai berikut (sesuai dengan Pengumuman Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor PENG-11/PB.7/2022): Persyaratan pendaftaran Analis Pengelola Keuangan APBN dan/atau Pranata Keuangan APBN yang akan mengikuti Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan harus memenuhi syarat sebagai berikut: Telah mengumpulkan Angka Kredit paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari Angka Kredit minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan jenjang jabatan, dengan ketentuan sebagai berikut: a . minimal sebesar 375 bagi Analis Pengelola Keuangan APBN Ahli Muda yang akan naik pada jenjang Ahli Madya; b. minimal sebesar 187,5 bagi Analis Pengelola Keuangan APBN Ahli Pertama yang akan naik pada jenjang Ahli Muda; c. minimal sebesar 187,5 bagi Pranata Keuangan APBN Mahir yang akan naik pada jenjang Penyelia; dan d...