Perpindahan dari Jabatan Lain
Pengangkatan PNS sebagai Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APK APBN) dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama; perpindahan dari jabatan lain; penyesuaian/inpassing; dan promosi. Bagi PNS yang akan menjadi APK APBN melalui seleksi penyesuaian/inpassing, sudah kami jelaskan pada artikel ini . Kali ini kita akan membahas syarat menjadi APK APBN melalui perpindahan dari jabatan lain sesuai aturan PMK Nomor 150 Tahun 2019 . Logo Kementerian Keuangan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional APK APBN melalui perpindahan dari jabatan lain dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut: berstatus PNS; memiliki integritas dan moralitas yang baik; sehat jasmani dan rohani; berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) atau setara di bidang ekonomi, keuangan, akuntansi, manajemen, administrasi, atau hukum; mengikuti dan lulus Uji Kompetensi untuk Kompetensi teknis, Kompetensi manajerial, dan Kompetensi sosial kultural sesuai SKJ yang tela...